WartaBulukumba - Artis dangdut Ridho Rhoma kembali terjerat Narkoba.
Senyawa yang mengandung zat candu ini menggerogoti hidupnya lagi. Setelah sebelumnya mengantongi jenis sabu, kali ini ekstasi yang mengantarnya menuju jeratan kehidupan yang sama.
Penggerebekan dilakukan di sebuah apartemen di Jakarta Pusat. Ridho kemudian diboyong menuju Polres Tanjung Priok, Jakarta Utara untuk menjalani proses pemeriksaan.
Baca Juga: Sekarang ada akses Internet Gratis di Kampung Muslim Caile
Ridho terbukti positif sesuai pengakuan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus
"Positif amphetamine," ucapnya, Minggu 7 Februari 2021.
Berbeda dengan kasus sebelumnya, pada 25 Maret 2017 dia ditangkap aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat di kawasan Daan Mogot.
Baca Juga: Penyelidikan Asal Usul Covid-19 di Wuhan, WHO Menemukan Petunjuk Penting
Saat itu polisi menemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,7 gram dan alat hisap.***