Berstatus tersangka tapi sudah tiga bulan pelaku pengancaman parang di Bulukumba masih bebas berkeliaran

- 28 Februari 2024, 19:31 WIB
Ilustrasi  pengancaman parang
Ilustrasi pengancaman parang / /Pixabay

Menurut Arie, keluarga bersama dengan dukungan solidaritas dari masyarakat berencana mengadakan demonstrasi di kantor Polres Bulukumba. Mereka ingin menuntut keadilan untuk H. Yusuf dan memastikan tersangka segera ditahan.

Penyidik Tipidum Reskrim Polres Bulukumba memberikan penjelasan mengapa tersangka belum ditahan meskipun sudah ditetapkan statusnya. Aipda Supriadi, Kanit Tipidum Reskrim Bulukumba, pada tanggal 3 Februari 2023 lalu menyampaikan kepada awak media bahwa alasan penundaan penahanan adalah kondisi kesehatan tersangka.

Baca Juga: Peristiwa ancaman disertai parang di Bulukumba! Yang lebih ngeri karena pemicunya tidak jelas

Pelaku sehat-sehat saja

Namun, keluarga korban dan masyarakat meragukan alasan tersebut. Mereka mengamati bahwa tersangka tampak dalam kondisi sehat dan masih aktif melakukan kegiatan sehari-hari di desa.

Tidak hanya keluarga korban, tetapi juga warga Desa Pangalloang secara umum, menantikan penjelasan lebih lanjut dari pihak berwajib mengenai penanganan kasus ini. Mereka berharap tersangka segera ditahan dan mendapat hukuman yang setimpal.

Masih menjadi misteri mengapa penahanan belum juga dilaksanakan. Apakah alasan kesehatan yang diberikan oleh kepolisian memang valid, atau ada faktor lain yang mempengaruhi keputusan tersebut?

Rencana aksi demonstrasi oleh keluarga korban dan masyarakat Desa Pangalloang merupakan bentuk tekanan terhadap pihak berwajib agar segera mengambil langkah. Mereka bertekad agar kasus ini tidak terabaikan dan pelaku mendapatkan hukuman yang sesuai dengan perbuatannya.***

Halaman:

Editor: Sri Ulfanita


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah