Panji Gumilang terancam hukuman penjara 10 tahun

- 3 Agustus 2023, 17:02 WIB
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang.
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang. /ANTARA/Reno Esnir/

WartaBulukumba - Lelaki berkopiah hitam dan berkacamata itu cukup lama melintasi linimasa semua platform di dunia maya dan cukup menyita energi publik dalam polemik. Panji Gumilang kini mendekam di balik ruang tahanan. 

Mengutip Antara pada Kamis, 3 Agustus 2023, Bareskrim Polri menetapkan pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka penodaan Agama, Selasa, 1 Agustis 2023.

Panji Gumilang dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman 10 tahun penjara.

Baca Juga: Panglima TNI menegaskan tidak melindungi anggotanya jika salah

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, telah ditahan setelah ditemukan bukti yang mengarah ke dugaan penistaan agama.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan tersangka Panji Gumilang ditahan pada hari Rabu, 2 Agustus 2023.

“Penyidik melakukan upaya hukum berupa penahanan sejak jam 02.00 WIB tanggal 2 Agustus 2023,” ujar Ramadhan, dikutip dari PMJ News pada Rabu.

Baca Juga: Pakar Hukum Pidana UI: KPK berwenang menangani anggota TNI dalam kasus korupsi Basarnas

Penyidik Bareskrim Polri mengambil langkah tersebut karena Panji Gumilang dianggap tidak kooperatif dalam proses pemeriksaan.

Halaman:

Editor: Sri Ulfanita


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x