Panji Gumilang terancam hukuman penjara 10 tahun

- 3 Agustus 2023, 17:02 WIB
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang.
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang. /ANTARA/Reno Esnir/

Sebelumnya, Panji tidak memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan kedua dengan alasan sakit. Meskipun terdapat surat dokter yang menyatakan bahwa Panji sakit, namun keabsahannya diragukan karena hanya dikirim melalui pesan WhatsApp.

Panji Gumilang kini menjalani penahanan guna mengungkap fakta lebih lanjut seputar kasus ini dan untuk memulai proses pemberkasan. Selain itu, penyidik juga akan melaksanakan upaya paksa lainnya agar kasus ini dapat diselesaikan dengan tuntas.

Baca Juga: Polisi tembak polisi di Rusun Polri Cikeas! Bripda IDF tewas di tangan sesama anggota Densus 88

Sebelumnya, Panji Gumilang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama, dan keputusan untuk menahannya diambil setelah pemeriksaan lanjutan yang dilakukan pada hari Selasa.

Panji ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, sebagai langkah penegakan hukum yang sesuai prosedur yang berlaku.***

Halaman:

Editor: Sri Ulfanita


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah