PT Purnama dilaporkan ke Polres Bulukumba terkait dugaan pelanggaran UU Pertambangan

- 6 Mei 2023, 16:05 WIB
Warga Bulukumba dari Aliansi Masyarakat Batukaropa Bersatu melakukan pengawasan ketat terhadap tambang ilegal yang mereka segel paksa.
Warga Bulukumba dari Aliansi Masyarakat Batukaropa Bersatu melakukan pengawasan ketat terhadap tambang ilegal yang mereka segel paksa. /WartaBulukumba.com

WartaBulukumba - Barikade mengelilingi area tambang ilegal di Sungai Balantieng. Aksi segel paksa yang dilakukan ratusan warga Bulukumba pada Kamis, 4 Mei lalu difollow-up dengan melakukan penjagaan ketat terhadap area tambang ilegal yang kini 'terkunci'.

Ratusan warga Bulukumba yang menamakan diri Aliansi Masyarakat Batukaropa Bersatu memboikot akses jalan masuk tambang milik PT Purnama di bantaran Sungai balantieng. 

Kordinator aksi, Arie MD, mengeaskan bahwa mereka akan senantiasa mengawal gerakan ini terkait dugaan pelanggaran UU Pertambangan yang dilakukan oleh PT Purnama. Pengaduan tertulis pun telah mereka layangkan ke Polres Bulukumba.

Baca Juga: Tambang ilegal di Sungai Balantieng Bulukumba disegel rakyat

"Kami meminta pihak Polres Bulukumba untuk menegakkan hukum di sektor pertambangan. Apabila terbukti ilegal, harus diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini penting agar tidak menjadi preseden buruk bagi citra penegakan hukum di sektor pertambangan di Kabupaten Bulukumba," tegas Arie MD pada Sabtu, 6 Mei 2023.

Pihaknya juga meminta pihak Polres Bulukumba untuk menutup semua aktivitas tambang ilegal di Kabupaten Bulukumba, terutama yang berada di Kacibo, Desa Swatani dan Desa Balon yang dikelola secara perorangan tanpa izin.

"Kegiatan penambangan ini sudah sangat merusak ekosistem dan tatanan sungai," ujarnya lagi.

Baca Juga: Ratusan warga Bulukumba segel paksa tambang ilegal di Sungai Balantieng

 

Arie MD juga menegaskan bahwa pihaknya siap kembali turun ke kantor Polres Bulukumba dengan seribu massa untuk memastikan PT Purnama diproses hukum dan tidak melakukan penambangan di Desa Bulolohe.

"Hal ini dimaksudkan agar tidak menjadi preseden buruk bagi citra penegakan hukum di sektor pertambangan di Kabupaten Bulukumba," imbuhnya.

Sebelumnya, pada Kamis lalu, area tambang disegel rakyat Bulukumba! Sengkarut di seputar penambangan yang dinilai ilegal di Sungai Balantieng menemui puncaknya setelah sekian lama 'dialiri resah'.

Baca Juga: Melihat Bulukumba dari Sungai Balantieng: Tambang Galian C versus kegelisahan petani

 

Ratusan masyarakat Desa Batukaropa Kecamatan Rilau Ale Kabupaten Bulukumba Sulsel bergerak menyegel paksa tambang tersebut pada Kamis, 4 Mei 2023.

Sekitar 150 orang warga yang didominasi para petani bergerak melakukan penutupan paksa penambangan ilegal PT. Purnama di area Sungai Balantieng.

 

"Disegel Oleh Rakyat!, "Tambang Ilegal Perusak Lingkungan" bunyi tulisan-tulisan di spanduk yang dibawa massa aksi.

Korlap aksi, Arie MD melalui orasinya menegaskan bahwa setelah dilakukan pengecekan, diketahui bahwa perusahaan tersebut tidak memiliki izin yang sah untuk melakukan kegiatan penambangan.

"PT. Purnama tidak memiliki izin baik dalam bentuk AMDAL maupun IUP Eksplorasi/Produksi, yang seharusnya sesuai dengan ketentuan UU Pertambangan dan UU Lingkungan Hidup. Kegiatan yang dilakukan perusahaan ini menimbulkan rasa tidak nyaman dan merugikan masyarakat," urainya.

Dia juga menyinggung komitmen dari hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebelumnya di kantor DPRD Bulukumba juga telah dilanggar oleh PT. Purnama.

"Kami dari Aliansi Masyarakat Batukaropa Bersatu merasa kecewa dan marah!" tegas Arie MD.

Sungai Balantieng bagi sebagian kalangan, mendatangkan aliran kesadaran terhadap ekosistem dan habitat di sekitar sungai yang mengalir membelah beberapa kecamatan di Kabupaten Bulukumba ini.

 

Salah satu desa yang masuk Daerah Aliran Sungai (DAS) Sungai Balantieng, yaitu Desa Batukaropa di Kecamatan Rilau Ale, sejak lama dialiri resah.

Sejak lama warga masyarakat Desa Batukaropa menilai keberadaan tambang di Sungai Balantieng berpotensi merusak lignkunqan hidup dan tatanan sungai.

Lebih jauh lagi, berpotensi merusak bendunqan irigasi persawahan warga Desa Batukaropa yang selama ini menqalirkn air ke persawahan dengan luas kurang lebih 300 Ha.

Lokasi tambang itu juga tidak jauh dari pemukiman warga serta jembatan besar Sungai Balantieng.***

Editor: Alfian Nawawi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x