Punya rumah mewah di Manado Sulut, Rafael Alun bayar pajak Rp300 ribu per tahun

- 4 Maret 2023, 14:11 WIB
Rumah mewah milik Rafael Alun di Kota Manado
Rumah mewah milik Rafael Alun di Kota Manado /TerasGorontalo/

WartaBulukumba - Sebuah rumah mewah tegak berdiri megah berwarna putih, dikelilingi rerimbunan pepohonan dan tanaman hias. Kediaman Rafael Alun itu terletak di salah satu lekuk Manado, Sulut.

Sejumlah jepretan lensa berkelebat menangkap penampakan rumah mewah tersebut.

Ihwal keberadaan rumah mewah tersebut lantas menambah deretan fakta menarik di balik kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo putra Rafael Alun Trisambodo terhadap David Latumahina.

Baca Juga: KPK kantongi nama-nama penjual Harley Davidson yang diduga ASN

Yang mendengung panas di ruang publik, pertama soal mobil Jeep Rubicon bernopol B-120-DEN yang dipakai Dandy saat menganiaya David.

Nopol B-120-DEN yang terpasang di Jeep Rubicon Mario Dandy bukan pelat aslinya alias bodong. Jeep Rubicon tersebut aslinya adalah B-2571-PBP.

Lalu, fakta lainya ternyata Rafael Alun memiliki sebuah rumah mewah di Kelurahan Kleak, Lingkungan 5, Manado, Sulawesi Utara.

Baca Juga: Inilah komplotan curanmor Bantaeng yang kerap beroperasi di Bulukumba

"Ya benar ini rumah milik Rafael Alun, tapi menggunakan nama istri saat membeli," kata Donvito Fourzany, Lurah Kelurahan Kleak, dikutip dari TerasGorontalo.Com pada Sabtu, 4 Maret 2023.

Yang menarik, ternyata pajak rumah mewah berharga miliaran rupiah milik pejabat Ditjen Pajak RI Rafael Alun dengan jabatan terakhir sebelum dihentikan adalah Kabag Umum Kanwil DJP Jakarta Selatan II, hanya sebesar Rp300 ribu per tahun.

Menurut Lurah Kelurahan Kleak Donvito Fourzany, hal itu lantaran belum dilakukan pergantian nama antara pemilik lama dan baru.

Baca Juga: Bejat! Keseringan nonton bokep, duda di Cianjur tega cabuli anak kandung

"Akibatnya pemilik baru membayar dengan nilai sesuai ukuran rumah lama," katanya.

Menurut taksirannya, nilai pajak rumah itu lebih tinggi dari Rp300 ribu. Kendati begitu, dia tidak merinci nominal secara detil.

"Untuk jumlah pastinya harus ada taksirannya dari Bapenda," tuturnya.

Baca Juga: Komplotan polisi gadungan dibekuk Polsek Kalideres, ini modusnya

Informasi lainnya, penuturan Deasy Siwu Ketua Lingkungan V mengungkapkan bahwa rumah tersebut tercatat atas nama Ernie Torondek. Sedang pemilik lama bernama Rasid.

terungkap bahwa keluarga Rafael membeli rumah itu pada tahun 2009. 

"Seingat saya rumah penghuni sebelumnya juga besar tapi tak semewah saat ini," kata dia.

Baca Juga: Diduga Nursakiah tidak digaji hampir setahun, ABAP desak PT BMA Bulukumba segera penuhi kewajiban

 

Ia menuturkan, rumah itu hanya dijaga oleh dua orang dari Jawa. Ernie jarang di sana. Seorang saudara Ernie pernah menginap di sana.

"Sepengetahuan saya hanya sekali Ernie datang yakni saat naik rumah baru," jelasnya.

Dia mengungkapkan pula bahwa orang yang menjaga rumah Ernie sangat rajin bayar uang sampah.

"Kalau mau bayar biasanya mereka telepon ke kantor dan dari kantor transfer ke mereka," kata dia.

Baca Juga: Kades dan Sekdes 'garong' ditahan Kejari, Lira Selayar pertanyakan ada bendahara justru masih berkeliaran

Diketahui, Rafael Alun Trisambodo akhirnya mengajukan pengunduran diri atas jabatan dan statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu.

Pengunduran diri tersebut terhitung mulai Jumat 24Februari 2023.

"Saya akan mengikuti prosedur pengunduran diri di Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tulis Rafael dalam surat terbuka yang ditandatangani dibumbui materai, seperti dikutip dari PMJ News.

Baca Juga: Lima orang ditetapkan tersangka penyelundup BBM bersubsidi 35.113 liter dari Bulukumba dengan tujuan Morowali

Melalui surat terbuka itu, Rafael juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh keluarga David Latumahina yang menjadi korban penganiayaan putranya bernama Mario Dandy Satrio.

"Saya menyadari bahwa perbuatan yang dilakukan oleh anak saya tidak benar dan telah merugikan banyak pihak," tegasnya.

Rafael pun mengaku siap menjalani proses klarifikasi mengenai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaran Negara (LKHPN) dan mematuhi proses hukum yang berlaku atas kejadian yang dilakukan anaknya.***

Editor: Nurfathana S


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x