WartaBulukumba - Terurai replik atas pledoi terdakwa Bharada E dalam persidangan hari ini.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan bahwa tim penasihat hukum terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E telah keliru.
Kekeliruan itu terdapat dalam penafsiran penasihat hukum terhadap perbuatan kliennya jika menimbang aspek psikologis dapat menghapus tanggung jawab dari perbuatan yang telah dilakukan.
JPU membentangkan pembacaan replik untuk menanggapi nota pembelaan ata pledoi pihak terdakwa Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 30 Januari 2023.
“Penasihat hukum Richard Eliezer keliru dalam menafsirkan perbuatan terdakwa Richard Eliezer dapat menjadi hapus dengan alasan pertimbangan aspek kesalahan psikologis,” jelas jaksa, dikutip dari PMJ News pada Senin.
“Apakah terdakwa Richard Eliezer dapat dilepaskan dari pertanggungjawaban karena aspek psikologis? Jawabannya tentu tidak,” imbuhnya.
Baca Juga: Bandar narkoba jaringan internasional ini sudah dua kali pasok sabu dari Malaysia ke Bulukumba
Dalam uraian jaksa, Bharada E terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J bukan karena terpengaruh ketakutan atau tekanan dari Ferdy Sambo, melainkan bersikap sebagai seseorang hanya memperlihatkan sebagai sosok loyalisnya terhadap atasannya.