Garong pengadaan TIK Dikpora Bulukumba ini masih sempat nikmati profesi ASN dengan pindah tugas ke Jakarta

- 29 Januari 2023, 06:54 WIB
Dua tersangka tindak pidana korupsi TIK Dikporas Bulukumba yang dibekuk Polres Bulukumba.
Dua tersangka tindak pidana korupsi TIK Dikporas Bulukumba yang dibekuk Polres Bulukumba. /WartaBulukumba.com

Saat ini kedua tersangka telah diamankan dan ditahan di rutan Polres Bulukumba untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Sebuah mobil dinas di Bulukumba tetiba menghilang

Berdasarkan hasil audit dari BPKP Sulsel, data kerugian yang ditimbulkan yakni sebesar Rp753.275.304 dari nilai kontrak awal sebesar Rp2.142.711.000 yang bersumber dari APBD Kabupaten Bulukumba tahun 2012.

Dari kasus ini, keduanya disangkakan dengan pasal 2 dan pasal 3 UU RI No.31 tahun 1999 Jo UU RI No.20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHpidana.

Dengan ancaman hukuman pasal 2 dipidana penjara seumur hidup atau pidana 4 tahun hingga 20 tahun penjara. Sedangkan pasal 3 dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara 1 tahun hingga 20 tahun.

Baca Juga: Penegakan hukum di Bulukumba, Kapolres: 'Tidak ada damai..'

Kapolres Bulukumba mengatakan proses pengungkapan baru tahun ini dilakukan,

Ia menjelaskan bahwa dari tahun 2013 penyidik telah melakukan penyelidikan dan di tahun 2017 telah meningkatkan ke tahap sidik.

Prosesnya cukup panjang dengan melakukan pemeriksaan 114 saksi dan 4 orang saksi ahli.***

Halaman:

Editor: Nurfathana S


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x