Garong pengadaan TIK Dikpora Bulukumba ini masih sempat nikmati profesi ASN dengan pindah tugas ke Jakarta

- 29 Januari 2023, 06:54 WIB
Dua tersangka tindak pidana korupsi TIK Dikporas Bulukumba yang dibekuk Polres Bulukumba.
Dua tersangka tindak pidana korupsi TIK Dikporas Bulukumba yang dibekuk Polres Bulukumba. /WartaBulukumba.com

WartaBulukumba - Seusai menilep uang yang bukan haknya, garong dari Bulukumba ini rupanya masih sempat menikmati profesi sebagai ASN.

Tersangka MA yang tercatat sebagai ASN di Kabupaten Bulukumba, pindah tugas sebagai ASN ke Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2019 silam.

Januari 2023 adalah akhir petualangannya. MA diciduk Polres Bulukumba di rumahnya di kompleks perumahan Duren Sawit Jakarta Timur.

Baca Juga: Bandar narkoba jaringan internasional ini sudah dua kali pasok sabu dari Malaysia ke Bulukumba

Tindak pidana korupsi pengadaan alat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di lingkup Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Bulukumba juga melibatkan tersangka lainnya, HA yang dibekuk di rumahnya di Kelurahan Sapolohe Kecamatan Bonto Bahari pada Ahad, 22 Januari 2023.

Kapolres Bulukumba AKBP Ardyansyah S.IK.,M.Si melalui konferensi pers pada Jumat mengungkapkan, pada tahun 2013 dan 2014, Penyidik Tipidkor Reskrim Polres Bulukumba melakukan serangkaian penyelidikan terkait kasus ini.

 

"Kejadian ini pada tahun 2012 dan jumlah tersangka ada dua, yakni saudara HA dan MA," ungkap Kapolres Bulukumba.

Baca Juga: 5 tahun DPO, dua tersangka garong pengadaan TIK Dikpora Bulukumba dicokok polisi

Dari hasil penyelidikan itu, telah ditetapkan dua orang tersangka yakni "MA" sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan HA sebagai Direktur salah satu CV penyedia barang dan jasa.

Kemudian pada tahun 2017 setelah dilakukan proses penyidikan dan kedua berkas perkara dinyatakan lengkap (P.21) oleh Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bukukumba.

Pada saat akan dilakukan penangkapan terhadap tersangka HA oleh penyidik untuk diserahkan ke JPU, tersangka HA telah melarikan diri dari rumahnya.

Baca Juga: Kasus narkoba terbesar sepanjang sejarah di Bulukumba dibongkar polisi, ini jalur peredarannya

"Selama pelariannya penyidik telah berusaha melakukan pencarian namun tersangka HA berpindah-pindah tempat yakni di Papua dan Kalimantan, sehingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) pada tahun 2017," jelas Kapolres.

"Kemudian untuk tersangka MA yang tercatat sebagai ASN di Kabupaten Bulukumba, mengurus atau pindah tugas sebagai ASN ke Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2019," imbuhnya.

Pada Januari tahun 2023 ini, penyidik  berhasil memperoleh informasi bahwa tersangka HA telah kembali dan sedang berada di rumahnya di Kecamatan Bonto Bahari.

Baca Juga: Penegakan hukum di Bulukumba, Kapolres: 'Tidak ada damai..'

Penyidik langsung bergerak dan berhasil menangkap tersangka HA di rumahnya di Kelurahan Sapolohe pada Ahad, 22 Januari 2023.

Berselang beberapa hari kemudian, tersangka MA juga berhasil diamankan oleh penyidik Tipidkor di rumahnya di kompleks perumahan Duren Sawit Indah Jakarta Timur.

Saat ini kedua tersangka telah diamankan dan ditahan di rutan Polres Bulukumba untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Sebuah mobil dinas di Bulukumba tetiba menghilang

Berdasarkan hasil audit dari BPKP Sulsel, data kerugian yang ditimbulkan yakni sebesar Rp753.275.304 dari nilai kontrak awal sebesar Rp2.142.711.000 yang bersumber dari APBD Kabupaten Bulukumba tahun 2012.

Dari kasus ini, keduanya disangkakan dengan pasal 2 dan pasal 3 UU RI No.31 tahun 1999 Jo UU RI No.20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHpidana.

Dengan ancaman hukuman pasal 2 dipidana penjara seumur hidup atau pidana 4 tahun hingga 20 tahun penjara. Sedangkan pasal 3 dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara 1 tahun hingga 20 tahun.

Baca Juga: Penegakan hukum di Bulukumba, Kapolres: 'Tidak ada damai..'

Kapolres Bulukumba mengatakan proses pengungkapan baru tahun ini dilakukan,

Ia menjelaskan bahwa dari tahun 2013 penyidik telah melakukan penyelidikan dan di tahun 2017 telah meningkatkan ke tahap sidik.

Prosesnya cukup panjang dengan melakukan pemeriksaan 114 saksi dan 4 orang saksi ahli.***

Editor: Nurfathana S


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x