WartaBulukumba - Ferdy Sambo di kursi terdakwa telah mendengarkan tuntutan itu.
Dia dituntut hukuman pidana seumur hidup dalam perkara pembunuhan berencana serta perintangan penyidikan atau obstruction of justice penyebab kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Jaksa penuntut umum (JPU) juga mempertimbangkan berbagai unsur tuntutan yakni hal yang memberatkan maupun hal yang meringankan.
Baca Juga: Ketua DPK KNPI Bulukumpa kutuk bentrokan dan aksi anarkis di Morowali
JPU menjelaskan hal yang memberatkan tuntutan terhadap Ferdy Sambo yakni tidak mengakui perbuatannya. Terdakwa dinilai berbelit-belit dalam persidangan.
"Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan,” ujar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dilansir dari PMJ News pada Selasa, 17 Januari 2023..
Jaksa menegaskan, perbuatan Ferdy Sambo mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga Brigadir J.
Baca Juga: Menguak sederet fakta bentrokan maut TKI vs TKA China di PT GNI Morowali
Peristiwa penembakan terhadap Brigadir J di Kompleks Polri Duren Tiga juga selama ini telah memicu keresahan sosial.
Penasiha Hukum Ferdy Sambo Mempertanyakan Soal Perselingkuhan
Pihak dari penasihat hukum (PH) terdakwa Ferdy Sambo mempertanyakan unsur tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) yang tidak menyertakan soal perselingkuhan.
Padahal, dalam persidangan pembacaan tuntutan untuk terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf, JPU menyertakan soal perselingkuhan.
Baca Juga: Polda Sulawesi Tengah sebut 17 orang terbukti melakukan perusakan fasilitas PT GNI
“Saya pikir itu juga satu hal yang agak janggal bagi kami, karena persidangan lalu disampaikan soal motif. Tetapi hari ini, tiba-tiba motif tidak disampaikan,” ujar kuasa hukum terdakwa Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang.
Sehingga, ia mempertanyakan maksud dari jaksa yang tidak menyertakan unsur perselingkuhan dalam tuntutannya.
“Apakah artinya dalam surat dakwaan yang tebal itu tidak dibacakan karena menghindari persepsi publik atau gimana,” kata Rasamala.
Rasamala juga mengaku heran dengan kesimpulan yang disampaikan jaksa dalam persidangan perihal perselingkuhan padahal fakta dan bukti yang disajikan tidak membicarakan soal perselingkuhan.
“Apa yang disampaikan kemarin dan sidang lalu soal perselingkuhan itu, fakta dan bukti yang disajikan di persidangan tidak ada bicara soal perselingkuhan. Bicaranya soal kemungkinan terjadinya kekerasan seksual di tanggal 7 (Juli 2022) tersebut. Tetapi tiba-tiba jaksa menarik kesimpulan soal perselingkuhan tersebut,” ucap Rasamala.
“Saya kira itu cukup serius ya, datanya terkait validitas atau akurasi soal surat tuntutan tersebut,” imbuhnya.***