Dua pelaku curnak sapi di Bulukumba ini adalah warga Palampang dan Bulo Bulo

- 2 Januari 2023, 18:42 WIB
Dua pelaku pencurian ternak sapi di Kabupaten Bulukumba, Sulsel.
Dua pelaku pencurian ternak sapi di Kabupaten Bulukumba, Sulsel. /WartaBulukumba.com

WartaBulukumba - Dua petani di Kabupaten Bulukumba ini sudah berusia cukup sepuh, paruh baya. Dan mereka nyambi sebagai spesialis pencuri sapi.

Satu orang berperan sebagai eksekutor di lapangan yakni petani berusia 50 tahun berinisial KM atau UB, seorang warga Palampang Kecamatan Rilau Ale. 

KM atau UB melakukan aksi pencurian seorang diri dengan cara sengaja menarik tali sapi yang ditambatkan pemiliknya di sawah.

Baca Juga: Tim gabungan Polres Bulukumba ringkus pencuri sapi di Rilau Ale

Kemudian dia menyerahkan ternak sapi hasil curian itu kepada rekannya yakni NN, petani warga Desa Bulo Bulo Kecamatan Bulukumpa.

Saat dibekuk petugas, lelaki paruh baya warga Lingkungan Batu Pangka Kelurahan Palampang tak mampu mengelak.

Tim gabungan Resmob Polres Bulukumba Polda Sulsel dan Unit Reskrim Polsek Rilau Ale juga mengamankan terduga pelaku yakni NN.

Baca Juga: Ketum Ombudsman Muda Indonesia minta Densus 99 usut tuntas kasus mafia tanah termasuk di Bulukumba

Lelaki 53 tahun itu diketahui bekerja sebagai petani. Dia warga Dusun Samaenre Desa Bulo Bulo Kecamatan Bulukumpa.

Sebuah laporan pencurian ternak sapi milik warga masuk ke meja polsisi pada Jumat, 23 Desember 2022.

Korban bernama Andi Muh Adil. Petani 48 tahun itu adalah warga Lingkungan Batu Pangka.

Baca Juga: Pengedar narkoba di Bekasi jual sabu dalam kemasan permen

Korban kehilangan satu ekor sapi miliknya yang ia tambatkan di sawah dekat rumahnya pada Kamis pagi sekitar pukul 07.30 WITA. 

Korban baru mengetahui sapi miliknya hilang pada pukul 13.00 WITA  saat hendak memeriksa sapi miliknya di sawah tersebut.

Korban sudah berusaha mencari keberadaan sapi miliknya namun tidak ditemukan.

Korban membuat laporan ke Polisi pada Jumat 30 Desember 2022 di Polsek Rilau Ale.

Baca Juga: Bawa badik, pemuda Bulukumba ini terancam 10 tahun penjara

Unit Reskrim Polsek Rilau Ale bersama Tim Resmob Polres Bulukumba segera bergerak melakukan serangkaian penyelidikan.

Berdasarkan hasil lidik, tim gabungan berhasil memperoleh informasi terkait ciri-ciri dan indentitas pelaku.

Tim gabungan dari Resmob dan unit Reskrim Polsek Rilau Ale dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Abustam SH.,MH didampingi Dantim Resmob AIPTU Ardiman A. Yacob berhasil mengamankan pelaku KM alias UB di rumahnya di Lingkungan Batu Pangka pada Sabtu, 31 Desember 2022 sekitar pukul 03.00 WITA.

Baca Juga: Empat personel Satnarkoba Polres Bulukumba positif narkoba, tes urin menunjukkan kandungan metamfetamin

Dari hasil interogasi pelaku mengakui telah melakukan pencurian hewan ternak berupa satu ekor sapi milik korban.

KM alias UB juga mengakui bahwa saat ini barang bukti hasil curian tersebut dititipkan ke NN dengan tujuan untuk dipelihara dan dijual nantinya.

"Pelaku melakukan aksinya seorang diri, Pelaku juga mengakui sapi yang ia curi telah diserahkan kepada rekannya NN dengan maksud untuk dipelihara," ungkap Kasat Reskrim pada Senin, 2 Januari 2023.

Baca Juga: Biasanya menangkap pelaku narkoba, giliran 4 personel Satnarkoba Polres Bulukumba diamankan karena hal serupa

Kasat Reskrim juga menambahkan bahwa dari pengakuan KM alias UB itu, Selanjutnya Tim gabungan melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan NN di rumahnya di Dusun Samaenre Desa Bulo Bulo Kecamatan Bulukumpa.

"Dari pengakuan KM alias UB itu, Tim bergerak menuju Desa Bulo-bulo dan berhasil mengamankan NN, Barang bukti satu ekor sapi hasil curian juga berhasil diamankan dari penguasaan NN," jelas Kasat Reskrim.

Pada saat diinterogasi oleh Tim, NN mengakui menerima satu ekor sapi tersebut dari KM alias UB dengan alasan untuk dibantu memelihara dan menjualnya.***

Editor: Muhlis


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x