Bawa badik, pemuda Bulukumba ini terancam 10 tahun penjara

- 27 November 2022, 14:21 WIB
Bawa badik, pemuda Bulukumba ini terancam 10 tahun penjara
Bawa badik, pemuda Bulukumba ini terancam 10 tahun penjara /WartaBulukumba.com

Baca Juga: Pesta miras berujung penikaman di kota Bulukumba, anak RT tewas di ujung badik

Saat ini Pelaku AL beserta barang bukti sebilah badik dengan panjang kurang lebih 20 cm bergagang kayu warna cokelat telah diamankan di Mapolres Bulukumba guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku AL bersama barang buktinya telah kita amankan, dan akan menjalani pemeriksaan selanjutnya. Atas perbuatannya Itu, Pelaku dapat dikenakan pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana 10 tahun,” pungkas Kasat Reskrim.***

Halaman:

Editor: Nurfathana S


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x