Bawa badik, pemuda Bulukumba ini terancam 10 tahun penjara

- 27 November 2022, 14:21 WIB
Bawa badik, pemuda Bulukumba ini terancam 10 tahun penjara
Bawa badik, pemuda Bulukumba ini terancam 10 tahun penjara /WartaBulukumba.com

WartaBulukumba - Sebilah badik terselip di balik pinggang pemuda Bulukumba ini.

Panjang senjata tajam itu kurang lebih 20 cm. Gagangnya terbuat dari kayu warna cokelat.

Dia punya alasan kepada polisi bahwa badik itu dibawanya untuk jaga diri.

Baca Juga: Cewek di Bulukumba ini nekat tangkis serangan badik yang mengancam pacarnya

Pemuda Bulukumba berusia 19 tahun berinisial AL diketahui tercatat sebagai warga BTN Griya 5 Desa Taccorong Kecamatan Gantarang.

Tim Resmob Satreskrim Polres Bulukumba mengamankan AL lantaran kedapatan membawa senjata tajam jenis badik pada Sabtu dini hari 26 November 2022.

AL diamankan oleh Tim Resmob yang dipimpin Dantim Resmob Aiptu Ardiman A.Yacob, di Jlalan DI Panjaitan Kelurahan Tanah Kongkong Kecamatan Ujung Bulu Bulukumba, sekitar pukul 01.00 WITA.

Baca Juga: Penjaga keamanan Pasar Cekkeng Bulukumba ditikam dengan badik

Kasi Humas Polres Bulukumba Iptu H. Marala membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, tadi malam AL diamankan karena ditemukan membawa senjata tajam jenis badik oleh Tim Resmob saat berpatroli," jelas Iptu H. Marala.

Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Abustam menjelaskan kronologi penangkapan.

Baca Juga: Ketika badik lelaki Bulukumba membungkam syarat tambahan untuk lamaran pernikahan

Saat Tim Resmob melaksanakan patroli di wilayah hukum Polres Bulukumba tepatnya di Jl.D.I Panjaitan, personel melihat pemuda tersebut bersama rekannya mengendarai sepeda motor dengan lagak mencurigakan.

Lantas Tim Resmob menghampiri dan memberhentikan sepeda motor mereka,

Melalui pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan senjata tajam jenis badik yang diselipkan dipinggang belakang pelaku AL.

Baca Juga: Nongkrong dan bawa badik, dua remaja Bulukumba ini dicokok polisi

“Jadi karena gelagatnya dicurigai, sehingga anggota melakukan pemeriksaan dan mengeleda keduanya, dan salah satunya ditemukan membawa badik,” jelas Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim mengungkapkan bahwa saat interogasi awal, AL telah mengakui bahwa senjata tajam jenis badik tersebut adalah miliknya yang sengaja dibawa untuk jaga diri.

“Pelaku AL mengakui badik itu adalah miliknya, dan sengaja ia bawa untuk aga diri,” ungkap Kasat Reskrim.

Baca Juga: Pesta miras berujung penikaman di kota Bulukumba, anak RT tewas di ujung badik

Saat ini Pelaku AL beserta barang bukti sebilah badik dengan panjang kurang lebih 20 cm bergagang kayu warna cokelat telah diamankan di Mapolres Bulukumba guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku AL bersama barang buktinya telah kita amankan, dan akan menjalani pemeriksaan selanjutnya. Atas perbuatannya Itu, Pelaku dapat dikenakan pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana 10 tahun,” pungkas Kasat Reskrim.***

Editor: Nurfathana S


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x