Pembesuk napi narkoba di Lapas Bulukumba selundupkan sabu dalam botol shampo

- 14 September 2022, 11:01 WIB
Ilustrasi sabu.  Sipir Lapas Bulukumba gagalkan penyelundupan sabu
Ilustrasi sabu. Sipir Lapas Bulukumba gagalkan penyelundupan sabu /Pixabay/JamesRonin

WartaBulukumba - Usianya masih belia, 22 tahun. Dia seorang pembesuk yang datang ke blok narkoba Lapas Kelas IIA Bulukumba.

Pembesuk berinisial F mengantarkan keperluan mandi untuk kakaknya, narapidana di blok narkoba yang juga berinisial F, 24 tahun.

Sebelum peralatan mandi itu sampai ke tangan kakaknya, bawaan si adik diperiksa petugas. Ada kecurigaan terbetik di benak petugas saat menemukan sebuah botol shampo dalam kondisi sudah tidak tersegel.

Baca Juga: Bulukumba darurat judi sabung ayam! Kapolsek Bulukumpa pimpin langsung penggerebekan

Botol shampo pin dibuka dan ditemukanlah sebuah plastik berisi kristal bening. 

 

Sipir Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bulukumba, Kantor Wilayah Kementerian hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan berhasil mengagalkan upaya penyelundupan tersebut.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bulukumba Mutzaini dikonfirmasi, Selasa, mengajelaskan bahwa kristal bening yang akan diselundupkan itu dibawa oleh salah seorang pembesuk.

Baca Juga: Polres Bulukumba bekuk warga Sinjai pelaku curnak di Kajang

"Jadi ada salah seorang pembesuk itu membawa barang bawaan dan semua diperiksa. Kristal bening itu sendiri didapati pas anggota memeriksa botol shampo dan di dalamnya ada plastik berisi kristal bening itu," ungkapnya, dikutip dari Antara pada Rabu, 14 September 2022.

Mutzaini menjelaskan, keberhasilan anggotanya menggagalkan upaya penyelundupan itu karena barang bawaan seperti shampo sudah tidak dalam kondisi tersegel.

"Jadi ada beberapa peralatan mandi, yang lain tersegel dan shamponya tidak. Di situ anggota curiga dan memeriksanya dengan teliti sampai diketahui ada plastik dalam botol," katanya.

Baca Juga: Terlibat judi online togel IRT di Bulukumba diciduk polisi

Setelah kedapatan membawa sabu, petugas Lapas kemudian melaporkan hal tersebut ke Kepala Divisi Pemasyarakatan dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan yang selanjutnya dilaporkan ke Polres Bulukumba untuk dilakukan pemeriksaan kepada penitip barang.

Sementara itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulsel Suprapto mengatakan bahwa segera laporkan kejadian tersebut kepada aparat berwenang atau kepala BNN Sulawesi Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut.

Kepada seluruh Kalapas dan Karutan di Sulsel Suprapto meminta untuk mencegah dan memberantas peredaran narkoba dan barang terlarang lainnya utamanya pada pengamanan pintu utama (P2U).***

Editor: Alfian Nawawi

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x