Dua ASN Bulukumba terjerat kasus narkoba, begini sikap Pemkab

- 23 Agustus 2022, 18:29 WIB
Ilustrasi narkoba.
Ilustrasi narkoba. /Pixabay

WartaBulukumba - Bulukumba darurat narkoba! Teranyar sebuah kasus narkoba menjerat dua orang ASN.

Setelah tes urine secara mendadak oleh Bupati Bulukumba Andi Muchtar Ali Yusuf beberapa waktu lalu, dua orang ASN Bulukumba tersebut kini dutangani oleh aparat penegak hukum.

Hasil positif narkoba pada dua ASN tersebut keluar setelah petugas medis RSUD Bulukumba melakukan tes urine di sela-sela sebuah pertemuan resmi di lingkup Pemkab Bulukumba.

Baca Juga: Kronologi pembakaran kapal nelayan Bantaeng yang diduga dilakukan nelayan Bulukumba

Saat itu sebanyak 31 orang ASN diambil sampel urinnya.

Hasil tes urine menunjukkan dua orang di antaranya dinyatakan positif narkoba. Kedua ASN tersebut masing-masing berinisial  MY dan NT.

Pemkab Bulukumba mengeluarkan pernyataan resmi terkait dua ASN yang dinyatakan positif narkoba tersebut.

Humas Pemkab Andi Ayatullah Ahmad menuturkan bahwa Pemkab Bulukumba sangat tegas soal ini.

Baca Juga: Polsek Kindang Bulukumba gerebek lokasi judi sabung ayam, hasilnya 5 unit motor pelaku diamankan

Andi Ayatullah Ahmad menyatakan P emkab Bulukumba menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada penegak hukum.

"Tindak lanjut didorong ke proses hukum. Hasil positif ini ditindaklanjuti untuk diproses, sesuai aturan yang berlaku," kata Andi Ayatullah Ahmad pada Selasa, 23 Agustus 2022.

Terkait sanksi kode etik kepegawaian terhadap dua ASN tersebut, Andi Ullah menjelaskan tetap ditindaklanjuti.

Baca Juga: Kasus website desa di Bulukumba belum ada kepastian

Tindak lanjut diambil setelah adanya keputusan dari penegak hukum status keduanya. 

"Saksi administrasi setelah ada keputusan dari Polres, nanti dikembalikan ke pemerintah," jelasnya.

Dalam aturan, ASN yang terlibat narkoba menurut menurut Pasal 247 PP 11 Tahun 2017 PNS dapat diberhentikan.

Baca Juga: Giliran Kapolsek Kindang Bulukumba bakar arena judi sabung ayam di Desa Tamaon 

Hukuman ini berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 tahun dan pidana yang dilakukan tidak berencana.

Sedangkan jika tersangka berstatus pengguna akan dijatuhi hukuman disiplin karena telah melanggar PP 53 Tahun 2010.

Dalam poin 3 dijelaskan bahwa ASN harus menaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan dan poin 6 harus menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah, dan martabat PNS.***

Editor: Sri Ulfanita

Sumber: Humas Pemkab Bulukumba


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x