Polisi jemput paksa Nikita Mirzani pukul 3 dini hari

- 15 Juni 2022, 17:43 WIB
Nikita Mirzani dijemput paksa oleh polisi
Nikita Mirzani dijemput paksa oleh polisi /PMJ News

WartaBulukumba - Akun Instagram Nikita Mirzani sedot perhatian netizen pada Rabu dini hari.

Nikita Mirzani mengunggah ihwal sejumlah personel polisi yang mendatangi rumahnya saat ayam jantan belum berkokok kabarkan pagi.

Sejumlah anggota polisi terlihat mendatangi kediaman Nikita Mirzani yang terletak di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Juni 2022

Baca Juga: Iko Uwais batal diperiksa polisi

Ihwal jemput paksa terhadap Nikita Mirzani dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga.

“Saat ini penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota berada di depan kediaman NM untuk menindaklanjuti laporan polisi yang sudah ditingkatkan statusnya ke penyidikan,” kata Shinto ditakik dari PMJ News pada Rabu, 15 Juni 2022.

Shinto membeberkan bahwa jemput paksa tersebut akhirnya ditempuh polisi lantaran Nikita Mirzani sudah mangkir beberapa kali untuk dilakukan pemeriksaan.

Baca Juga: 7 prioritas pelanggaran ini disasar Operasi Patuh 2022 di Bulukumba

“Upaya paksa dilakukan terhadap NM karena NM mangkir dalam beberapa kali pemanggilan resmi dari penyidik,” ujarnya.

Shinto belum menjelaskan kasus apa yang membuat Nikita harus dilakukan jemput paksa. Nikita diharapkan mau untuk kooperatif terhadap penyidik untuk dilakukan proses pemeriksaan.

“Sampai saat ini, NM belum bersedia keluar untuk bertemu dengan penyidik, namun penyidik tetap persuasif dan mengimbau NM untuk kooperatif dalam penyidikan,” tambahnya.

Baca Juga: Foto stupa Borobudur mirip Presiden Jokowi, Tim Siber Polri bergerak selidiki

Shinto menegaskan bahwa kedatangan para penyidik ke kediaman Nikita Mirzani sudah sesuai hukum karena ada surat perintahnya.

“Identitas penyidik yang datang ke rumah NM jelas, surat perintahnya juga jelas, tujuan kedatangannya pun jelas, perkaranya juga jelas, maka sepatutnya sebagai warga negara yang taat hukum, NM kooperatif dengan penyidik,” ungkap Shinto.

“Ketika LP ditangani di Polresta Serang Kota, maka dalam rangka menemukan terlapor, penyidik dapat melintas ke lokasi terlapor meski di luar Kota Serang dan Banten,” tandasnya.***

Editor: Nurfathana S


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah