Penangkapan terhadap AD dipimpin langsung oleh IPTU Darmawangsa, SE pada Rabu, 11 Mei 2022 lalu di kediaman terduga pelaku di Lingkungan Turungan Beru.
“Kami langsung menuju rumah sasaran melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti," jelas Kasat Narkoba.
Baca Juga: Narkoba lagi! Kali ini Polres Bulukumba ringkus sopir dan wiraswasta
Barang bukti yang diamankan petugas terdiri dari 1 sashet plastik bening ukuran besar diduga berisi narkotika jenis sabu, 1 saset plastik ukuran sedang yang di dalamnya terdapat 8 saset plastik bening kecil yang diduga narkotika jenis sabu, 2 batang pipet sendok sabu, 1 batang kaca pireks, 1 buah skil dan 1 unit HP Samsung lipat warna putih didalam kamar terduga pelaku.
Dari hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya.
Kini AD harus menikmati sementara sel tahanan di Satnarkoba Polres Bulukumba untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.***