WartaBulukumba - Kasus yang membelit buronan berusia 32 tahun ini adalah penggelapan pajak di Samsat Bulukumba.
Kini namanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan si buron telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Sampai saat ini, Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Bulukumba belum bisa mengendus keberadaan tersangka.
Baca Juga: Anak panah tertancap 7 cm di pinggang anak di bawah umur di Bulukumba
Kasus penggelapan pajak tersebut telah bergulir sejak tahun 2021. Si buronan berinisial JU adalah mantan Pegawai Harian Lepas (PHL) Samsat Bulukumba.
Reskrim Polres Bulukumba pun sejauh ini belum menyebar foto tersangka dengan alasan kepolisian belum menemukan foto jelas si tersangka.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Muhammad Yusuf menjelaskan bahwa pihaknya belum memperoleh foto yang jelas milk tersangka.
Baca Juga: Hati-hati! Ada akun Facebook palsu Bupati Bulukumba 'siap bagi-bagi THR'
“Jadi sampai saat ini belum ada foto yg kami sebar, berhubung karena kami belum mendapatkan foto wajah yang jelas," ungkap AKP Muhammad Yusuf pada Selasa,19 April 2022.