Kasus mafia pelabuhan Tanjung Priok, Kejagung periksa tiga pegawai Bea dan Cukai

- 14 April 2022, 23:41 WIB
Ilustrasi - Kasus mafia pelabuhan, Kejagung periksa tiga pegawai Bea dan Cukai
Ilustrasi - Kasus mafia pelabuhan, Kejagung periksa tiga pegawai Bea dan Cukai /pixabay/isaaceze/

WartaBulukumba - Tanjung Priok dan Tanjung Emas sejak lama direngkuh lingkaran mafia pelabuhan.

Pintu-pintu masuk bagi aksi penyalahgunaan itu banyak bermuara di bea dan Cukai.

Saat ini penyelidikan sedang digencarkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap kasus dugaan korupsi penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas pada 2015-2021.

Baca Juga: Polisi sibak motif pengeroyokan: Pelaku kesal dengan pernyataan Ade Armando

Ketiga saksi yang diperiksa di antaranya berinisial BNTP selaku Pelaksana pada Kanwil DJBC Jawa Tengah dan DI Yogyakarta, RMA selaku Kasubag Kepegawaian Kanwil Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Selatan, dan MP selaku Kepala Kanwil Bea dan Cukai Semarang.

"Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi terkait kasus tersebut," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, dilansir WartaBulukumba.com dari PMJ News pada Kamis, 14 April 2022.

"Diperiksa terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas," imbuhnya.

Baca Juga: Giliran Rizky Billar, Lesty Kejora dan Ivan Gunawan diperiksa Bareskrim Polri terkait robot trading DNA Pro

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan empat orang tersangka yakni MRP dan IP pegawai Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Semarang, H selaku Kepala Seksi Intelijen Kanwil Bea dan Cukai Jawa Tengah, dan LGH selaku Direktur PT Eldin Citra.

Halaman:

Editor: Muhlis

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah