Menurut Ubedilah Badrun, KPK seharusnya menegakkan hukum berdasarkan prinsip equality before the law atau semua warga negara berkedudukan yang sama di mata hukum.
Baca Juga: Penyidik KPK dihalang-halangi saat gerebek kantor Bupati Langkat
Selain itu, lembaga antirasuah tersebut juga tetap menegakkan asas praduga tak bersalah.
Disclaimer: Artikel ini telah tayang sebelumnya di Pikiran-rakyat.com berjudul "Ubedilah Badrun Bawa Bukti Baru ke KPK Terkait Pelaporan 2 Anak Jokowi, Gibran Rakabuming Beri Respons".***