SSaat ditanya ijwal sejumlah bukti baru yang dibawa Ubedillah Badrun ke KPK, Gibran Rakabuming Raka menyatakan bahwa dirinya akan mengikuti proses yang ada.
"Ya silakan, berproses aja ya," katanya melalui kanal Youtube Berita Surakarta pada Jumat, 28 Januari 2022.
Sebelumnya, eks aktivis '98 Ubedilah Badrun telah memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 26 Januari 2022.
Baca Juga: Polisi tetapkan dua tersangka kasus bentrok maut di Sorong Papua Barat
Ubedilah Badrun telah membentangkan klarifikasi atas laporannya pada lembaga anti rasuah itu.
Ubedilah Badrun melaporkan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) oleh 2 putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep.
Ubedilah juga melampirkan dokumen tambahan untuk melengkapi laporannya tersebut,
Baca Juga: Polisi tetapkan dua tersangka kasus bentrok maut di Sorong Papua Barat
Penyerahan dokumen tambahan tersebut dilakukan, untuk memperkuat apa yang disampaikan oleh Ubedilah Badrun.
Dia pun sepenuhnya yakin kepada KPK bahwa akan memproses laporannya itu sesuai dengan ketentuan konstitusi dan UU.