Tidak mampu bayar utang, seorang wanita di Tangerang disekap di rumah rentenir

- 23 Januari 2022, 19:00 WIB
Ilustrasi penyekapan
Ilustrasi penyekapan /Pixabay

Menurut Kapolres, saat ini kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan. Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dikenakan P asal 333 tentang merampas kemerdekaan orang lain.

" Ancamannya enam tahun penjara," tegasnya.***

 

Halaman:

Editor: Nurfathana S

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x