Menurut Kapolres, saat ini kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan. Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dikenakan P asal 333 tentang merampas kemerdekaan orang lain.
" Ancamannya enam tahun penjara," tegasnya.***
Menurut Kapolres, saat ini kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan. Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dikenakan P asal 333 tentang merampas kemerdekaan orang lain.
" Ancamannya enam tahun penjara," tegasnya.***
Editor: Nurfathana S
Sumber: PMJ News