Kejagung lelang 16 kendaraan mewah hasil rampasan dari garong Jiwasraya

- 21 November 2021, 16:20 WIB
Kantor Asuransi Jiwasraya.
Kantor Asuransi Jiwasraya. /PMJ News

WartaBulukumba - Bakal ada 'etalase' 16 mobil mewah hasil rampasan dari garong Jiwasraya yang dibuka oleh Kejagung.

Akan berderet mobil mewah Land Rover senilai Rp806 juta; Jeep Lexus Rp936 juta; Toyota Vellfire Rp624 juta; dan Toyota Vellfire Rp680 juta.

Bakal ada pula lelang Jeep Land Rover Rp2 miliar, Jeep Audi Rp962 juta, Toyota Alphard Rp829 juta, dan Mercedes Benz S.500 Rp1 miliar diambil dari terpidana Benny Tjokrosaputro.

Baca Juga: Bejat! Penjual mainan di Jakut ini cabuli anak-anak dengan imbalan mainan gratis

Sebanyak tiga kendaraan dirampas dari terpidana hendrisman Rahim, antara lain Toyota Alphard Rp600 juta, Mercedes Benz E.300 Rp285 juta, dan motor Harley Davidson Rp361 juta.

Kejaksaan Agung (Kejagung) akan melelang 15 mobil mewah dan 1 unit motor gede yang merupakan hasil rampasan negara terkait kasus garong di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Plt Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, Sartono menjelaskan 16 kendaraan tersebut telah melewati rangkaian penilaian sejak 16 September 2021 lalu.

Pelelangan ini nantinya akan melibatkan Direktur Penilaian Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

Baca Juga: Giliran dua pegawai Asabri berhadapan dengan Kejagung

"Penilaian dari 16 kendaraan tersebut menghasilkan nilai wajar sebesar Rp11.193.752.000," ujar Sartono di Kantor PT Jiwasraya, Ahad 21 November 2021.

Sartono menjelaskan, belasan kendaraan tersebut disita dari beberapa pihak. Misalnya, dari terpidana Heru Hidayat dirampas kendaraan jenis Land Rover Rp806 juta; Jeep Lexus Rp936 juta; Toyota Vellfire Rp624 juta; dan Toyota Vellfire Rp680 juta.

Lalu, empat kendaraan lain yakni Jeep Land Rover Rp2 miliar, Jeep Audi Rp962 juta, Toyota Alphard Rp829 juta, dan Mercedes Benz S.500 Rp1 miliar diambil dari terpidana Benny Tjokrosaputro.

Sebanyak tiga kendaraan dirampas dari terpidana hendrisman Rahim, antara lain Toyota Alphard Rp600 juta, Mercedes Benz E.300 Rp285 juta, dan motor Harley Davidson Rp361 juta.

Baca Juga: Lagi, Kejagung sita aset tersangka kasus korupsi PT Asabri di Bali dan NTB

Kemudian, dari terpidana Harry Prasetyo ada Mercedes Benz E.300 Rp626 juta dan Toyota Alphard Rp697 juta. Sama seperti Harry, dua kendaraan lainnya juga dirampas dari terpidana Syahmirwan yaitu; Honda CRV Rp167 juta dan Toyota Kijang Innova Rp253 juta.

Serta satu unit Toyota Kijang Innova senilai Rp259 juta dirampas dari terpidana Joko Hartono Tirto.

"Lelang ini akan dilaksanakan secara online dan transparan lewat Portal Lelang Indonesia, 'lelang.go.id' dengan diawali pengumuman lelang sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang serta ketentuan terkait lainnya," tandasnya.***

Editor: Muhlis

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah