WartaBulukumba - Selebgram Rachel Vennya siap menanggung konsekuensi hukum.
Hal itu disampaikan kuasa hukum Rachel Vennya, Indra Raharja.
Setelah gelinding kasus dugaan kabur dari karantina, Rachel Vennya terancam konsekuensi UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Baca Juga: Saat ini Rachel Vennya masih berstatus saksi
"Ya, Insya Allah siap jadi tersangka karena sebelumnya juga sudah disampaikan bahwa siap untuk taat dan patuh terhadap proses hukum yang berjalan," kata Indra kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin 1 November 2021.
Sementara itu, saat ditanya ihwal pengakuan Rachel yang menyatakan tidak menjalani karantina di RSDC Wisma Atlet, Indra tidak memberikan klarifikasi. Ia menyebut, segala hal yang berkaitan dengan karantina merupakan materi penyidikan.
Penyidik Polda Metro Jaya akan segera melaksanakan gelar perkara terkait kasus ini.
Baca Juga: Kuasa hukum Rachel Vennya sebut kliennya siap terima hukuman