Pihak pelapor menyerahkan sejumlah barang bukti, salah satunya berupa sebuah file video.
"Kami siapkan bukti transkrip dari beberapa media online kemudian ada juga video yang dimasukan ke dalam flashdisk serta menyiapkan beberapa saksi," jelasnya.
Baca Juga: Munir dan kisah dua perempuan yang menjelma 'antagonis'
"Menurut kami, ini sangat berbahaya karena yang disampaikan terlapor, dia mendapatkan informasi dari seorang dokter dan menyebut informasi ibu Ketua Umum Megawati Soekarnoputri sakit itu valid 1.000 persen. Jelas ini sangat berbahaya dan dapat menimbulkan hal yang tidak baik," tegas Ronny.
Hersubeno disangkakan dengan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat a UU ITE dan Pasal 14 atau 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.***