MUI hingga PBNU meminta Muhammad Kece ditangkap dan diproses hukum

- 23 Agustus 2021, 08:37 WIB
MUI, Muhammadiyah, PBNU, hingga Menag Gus Yaqut sebut Kace merusak kerukunan umat beragama di Indonesia
MUI, Muhammadiyah, PBNU, hingga Menag Gus Yaqut sebut Kace merusak kerukunan umat beragama di Indonesia /Tangkapan layar YouTube/@MurtadinIndonesia

“Dalam video yang beredar akhir-akhir ini dan terakhir ini, saya melihat beliau itu sudah melampaui batas-batas. Menurut saya, akan mengganggu kerukunan hidup antar umat beragama di negeri ini,” tuturnya, dikutip dari situs resmi MUI, Senin, 23 Agustus 2021.

Buya Anwar melontarkan kecaman bahwa Muhammad Kece telah berbuat tidak etis.

Baca Juga: Puasa sunnah Ayyamul Bidh; waktu, niat, dan keutamaannya

Kontennya di YouTube dapat mengundang kemarahan umat Islam.

“Karena yang bersangkutan dalam ucapannya itu telah menghina dan merendahkan Allah SWT, merencakan dan menghina kitab Suci umat Islam, telah menghina dan merendahkan Nabi Muhammad SAW,” kata Buya Anwar Abbas.

Terkait peristiwa ini, Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas mengingatkan bahwa ujaran kebencian dan penghinaan terhadap simbol agama bisa dipidana karena berpotensi merusak kerukunan umat beragama.

Baca Juga: Pelaku pembunuhan di Subang belum ditangkap

Dikutip dari Antara, Ahad 22 Agustus 2021, Menag RI, Yaqut Cholil Qoumas menyatakan bahwa deliknya aduan dan bisa diproses di  kepolisian.

"Menyampaikan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap simbol agama adalah pidana. Deliknya aduan dan bisa diproses di kepolisian, termasuk melanggar UU No 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama," kata Yaqut dalam keterangan tertulis.

Sementara itu Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menilai isi ceramah YouTuber Muhammad Kace memenuhi unsur ujaran kebencian (hate speech).

Halaman:

Editor: Muhlis


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah