Habib Rizieq sudah bayar Rp50 juta namun tetap dihukum, Munarman: ini perkara 'ne bis in idem'

- 23 Maret 2021, 18:10 WIB
Habib Rizieq Shihab.
Habib Rizieq Shihab. /Antara

WartaBulukumba - Asas hukum ne bis in idem tidak membolehkan seorang terdakwa diadili lebih dari satu kali atas satu perbuatan jika sudah ada keputusan yang menghukum atau membebaskannya. 

Asas ne bis in idem ini berlaku secara umum untuk semua ranah hukum. Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab, Munarman dalam uraiannya juga menyinggung asas tersebut di PN Jakarta Timur, disela-sela sidang pembacaan eksepsi, Selasa, 23 Maret 2021.

"Ini perkara ne bis in idem, kenapa? Karena Habib Rizieq dan panitia pelaksana maulid nabi sudah membayar Rp50 juta, tidak pernah ada orang di Indonesia yang melanggar prokes, membayar sebesar Rp50 juta tidak ada. Nah jadi kalau ini tetap diproses, ini tidak bisa namanya," kata Munarman kepada Pikiran-Rakyat.com saat ditemui.

Baca Juga: Salim Group investasi kelapa sawit di Bulukumba, pemuda ini 'tantang' Bupati Bulukumba hadiri sebuah dialog

Dalam hukum pidana nasional di Indonesia, asas ne bis in idem ini dapat ditemui dalam Pasal 76 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yaitu seseorang tidak boleh dituntut dua kali karena perbuatan yang telah mendapat putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Asas ne bis in idem ini berlaku dalam hal seseorang telah mendapat putusan bebas (vrijspraak), lepas (onstlag van alle rechtsvolging) atau pemidanaan (veroordeling) (lihat Pasal 75 ayat [2] KUHP).

Terkait denda yang dibebankan kepada Habib Rizieq Shihab, Munarman menyatakan bahwa denda tersebut sudah dibayar oleh Habib Rizieq Shihab kepada Pemprov DKI Jakarta.

Baca Juga: Meski kalah telak 0-3 dari GM Irene, Dewa Kipas tetap dapat hadiah Rp100 juta

Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI, denda maksimal Rp100 juta bagi pelaku pelanggaran protokol kesehatan.

"Habib Rizieq sudah membayar Rp50 juta. Jadi apalagi yang perlu dipersiapkan. Jadi pergub itu aturan pelaksana dari UU Kekerantinaan," tegas Munarman.

Implementasi terhadap asas hukum ne bis in idem itulah sehingga Pihak Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab menyampaikan keberatan terhadap dakwaan jaksa pasal 160 KUHP.

Baca Juga: Gegara tekuk Persija 2-0, pemain PSM Patrich Wanggai mendapat perlakuan rasisme

Maka jika kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan tetap disidang, maka dapat dinyatakan sudah selesai.

Munarman menyebutkan, fakta ini adalah salah satu poin penting yang dibeberkan Kuasa Hukum dalam sidang eksepsi terhadap Majelis Hakim di PN Jakarta Timur.

Pasal 160 KUHP, kata Munarman, merupakan pasal yang mestinya diterapkan kepada peristiwa kejahatan. Sedangkan yang didakwakan kepada Habib Rizieq Shihab itu merupakan sebuah tindakan pelanggaran saja, bukan kejahatan. 

Baca Juga: Puisi cinta Alyssa untuk Dude tepat 2556 hari usia pernikahan mereka

"Sementara pelanggaran protokol kesehatan itu pelanggaran bukan kejahatan. Jadi kita tolak," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, dalam sidang pembacaan dakwaan, Habib Rizieq Shihab didakwa telah manghasut masyarakat melakukan kerumunan dengan meminta hadir dalam acara maulid Nabi dan pernikahan putrinya pada November 2020 lalu.

Sementara, pada waktu yang bersamaan, Pemprov Jakarta tengah melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Baca Juga: Sepenggal dongeng di TBM Karama Cendekia, World Storytelling Day di antara angin dan pepohonan

"Pada akhir ceramahnya masyarakat untuk datang dan menghadiri peringatan maulid nabi dan sekaligus acara pernikahan putrinya di Petamburan, sekalipun mengetahui dan menyadari bahwa wilayah DKI Jakarta demi menghindari penyebaran Covid-19 diperlakukan PSBB," kata jaksa.

Disclaimer: Artikel ini sudah pernah tayang sebelumnya di Pikiran-rakyat.com dengan judul "Kasus Kerumunan di Petamburan, Munarman: Habib Rizieq Sudah Bayar Rp50 Juta".***

Editor: Alfian Nawawi

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah