Tiga tersangka garong dana UPPO Rp700 juta di Bulukumba, salah satunya seorang pejabat Dinas Pertanian

17 Mei 2023, 21:06 WIB
Ilustrasi garong uang rakyat - Tiga tersangka garong dana UPPO di Bulukumba rugikan negara Rp700 juta, salah satunya pejabat Dinas Pertanian /Dok/Pikiran Rakyat

WartaBulukumba - Bulukumba musim hujan kali ini juga punya sisi terkelam dari dunia hukum dan kriminalitas, khususnya korupsi yang dilakukan para garong uag rakyat. Negara dirugikan Rp700 juta.

Sedianya, ada bantuan berupa dana untuk petani Bulukumba yang diperuntukkan bagi pengelolaan pupuk organik namun ternyata diembat oleh tiga orang garong uang rakyat.

Setelah melalui proses cukup panjang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba Sulawesi Selatan mengumumkan perkembangan terbaru dalam kasus penyalahgunaan dana bantuan Unit Pengelolaan Pupuk Organik (UPPO) tahun anggaran 2022.

Baca Juga: Diduga masih ada bisnis air minum dalam kemasan di Bulukumba belum kantongi SIPA

Terkait kasus ini, Kepala Kejari Bulukumba, Cahyadi Sabri, menerangkan bahwa tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Tersangka pertama adalah ZP, seorang pejabat Dinas Pertanian Bulukumba yang juga menjabat sebagai ketua tim pengelola UPPO tahun anggaran 2022.

Dua orang tersangka lainnya, AM dan JN merupakan pelaksana kegiatan dalam program UPPO untuk sembilan kelompok tani penerima dana bantuan UPPO di Kabupaten Bulukumba.

Baca Juga: PT Purnama dilaporkan ke Polres Bulukumba terkait dugaan pelanggaran UU Pertambangan

Setelah penetapan status tersangka, ketiga orang tersebut langsung digiring ke Lapas Kelas IIa Bulukumba untuk dilakukan penahanan.

"Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 atas perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana Pasal 3 Jo Pasal 18 dan seterusnya," terang Kepala Kejari Bulukumba melalui keterangan resminya pada Senin, 15 Mei 2023.

Cahyadi Sabri juga menegaskan bahwa ketiga tersangka diancam hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun.

Baca Juga: Polisi sebut peristiwa pembunuhan yang menggegerkan Bulukumba memiliki unsur perencanaan

"Jadi terjadinya tindak pidana korupsi ini perannya semua (tersangka) pelaksanaan lapangan dan laporan pertanggungjawaban," ujar Cahyadi Sabri.

Kasus ini menunjukkan dampak serius dari penyalahgunaan dana publik dan menjadi perhatian serius dalam upaya memberantas korupsi di Indonesia.***

Editor: Sri Ulfanita

Tags

Terkini

Terpopuler