Terduga korupsi di Bank Kaltimtara masih berkeliaran, LSM PILHI geram: 'KPK lamban!'

28 November 2022, 15:16 WIB
Direktur LSM PILHI, Syamsir Anchi saat diwawancarai wartawan ihwal dugaan korupsi yang lamban ditangani KPK. /WartaBulukumba.com

WartaBulukumba - Lembaga antirasuah dinilai lamban bergerak menangani laporan dugaan korupsi di tubuh Bank Kaltimtara.

LSM Pusat Informasi Lingkungan Hidup Indonesia (PILHI) menyesalkan pergerakan lamban Komisi Anti Korupsi dalam menangani laporan pengaduan terkait dugaan kasus korupsi senilai 240 miliar di Bank Kaltimtara.

Kasus itu telah dilaporkan ke KPK sejak bulan Februari 2022 lalu.

Baca Juga: Gerakan tanam pohon kolaborasi PILHI dengan KKB-Taman Makassar Indah

Baca Juga: Diguyur hujan sehari Makassar banjir lagi, PILHI: 'Bukti perencanaan amburadul'

Direktur LSM PILHI, Syamsir Anchi, mengungkapkan, kasus ini sudah pernah bergulir hingga ke Kejaksaan setempat, namun kasusnya mandek.

Pihaknya mengambil inisiatif melaporkan kasus ini kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 7 Februari 2022 lalu dengan mendatangi langsung gedung KPK, dan menyerahkan dokumen pelaporan.

Dugaan kasus korupsi di bank Kaltim-Kaltara senilai Rp 240 miliar ini, diduga kuat dengan menggunakan modus pencairan kredit yang tidak wajar, sehingga BPK menemukan ada potensi kerugian negara.

Baca Juga: PILHI pertanyakan pelaporan di KPK terkait dugaan kasus korupsi Rp240 miliar di Bank Kaltimtara

Baca Juga: Ada usaha ilegal WNA Prancis di pesisir pantai Pattumbukang, PILHI desak Pemkab Selayar untuk tertibkan

Namun, hingga kini, laporannya yang sudah berjalan melebihi 9 bulan, cenderung tenggelam alias tidak jelas.

"Sangat disayangkan, jika pelaporan tidak ditindaklanjuti oleh KPK," tegas Anchi, pada Senin, 28 November 2022.

Pihaknya rencana akan kembali mendatangi gedung KPK melalui perwakilan LSM PILHI atau langsung ke gedung merah putih untuk mempertanyakan perkembangan kasus dugaan korupsi di bank Kaltim-Kaltara sebesar Rp 240 miliar.

Baca Juga: Dana pengganti dari garong uang rakyat, KPK setor Rp1,1 miliar ke kas negara

Baca Juga: Nilainya fantastis! KPK terima 395 laporan gratifikasi selama Hari Raya Idul Fitri

Ia berharap agar dugaan kasus korupsi di bank Kaltimtara sebesar Rp 240 miliar itu segera diproses hukum, tahapnya naik ke tingkat penyidikan, menetapkan tersangka, karena sudah ada bukti petunjuk atau permulaan, yakni unsur potensi kerugian negara sesuai temuan BPK.

Ia menambahkan, jika tidak bisa memproses kasus ini, pihaknya akan melaporkan kasusnya di Kejagung RI.

"Karena kami percaya, Kejagung mampu menangani dugaan kasus korupsi yang diduga melibatkan Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas'ud bersama Said Amin. Mereka diduga terlibat dalam korupsi di Bank Kaltimtara dengan potensi kerugian negara senilai Rp 240 miliar," bebernya.***

Editor: Alfian Nawawi

Tags

Terkini

Terpopuler