Bandar narkoba asal Bulukumba dan Bone terancam hukuman mati

24 Mei 2022, 13:12 WIB
Ilustrasi narkoba. /Freepik/ Wobarzaa/

WartaBulukumba - Dua lelaki dari Bulukumba dan Bone ini menjelajahi Kabupaten Wajo sebagai kurir narkotika.  

Apes, keduanya diringkus oleh personel SatRes Narkoba Polres Wajo, Sulawesi Selatan

Penangkapan dipimpin langsung Kasat AKP Amin Juraid dan berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu 5 ball seberat 1/4 kg, 5 plastik kosong ukuran besar, 15 lembar tisu, 2 lembar kantong plastik hitam, 1 unit sepeda motor dan 2 unit HP Android.

Baca Juga: Bulukumba darurat narkoba! Dalam 8 hari 2 emak-emak diringkus terkait sabu

Dua lelaki itu dibekuk di Kecamatan Pammana, Kabupaten Wajo.

"Berawal atas keresahan masyarakat karena di Kecamatan Pammana sering terjadi transaksi narkotika," jelas Kapolres Wajo AKBP Muhammad Islam A, S.ik, MM dalam keterangan tertulis yang diterima WartaBulukumba.com pada Selasa, 24 Mei 2022.

Berdasarkan laporan tersebut Sat Res Narkoba dipimpin Kasat melakukan serangkaian penyelidikan.

Baca Juga: Lagi-lagi emak-emak di Bulukumba dicokok polisi terkait narkoba

Lelaki MT asal Bulukumba dan  RT asal Bone pun dibekuk bersama sejumlah barang bukti.

MT dan RT mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seorang bandar berinisial ASD yang berdomisili di Kalimantan.

Barang terlarang tersebut rencananya akan mereka pasarkan di Kabupaten Wajo.

Baca Juga: Para pelaku judi sabung ayam di Bulukumba kembali kocar-kacir digerebek polisi

“Kini dua lelaki tersebut sudah kami tangani guna proses penyidikan serta untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," jelas tegas Kasat Res Narkoba 

Kedua terduga pelaku terancam pasal 114 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman pidana hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun.***

Editor: Muhlis

Tags

Terkini

Terpopuler