Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan sopirnya divonis satu tahun penjara, begini alasan Majelis Hakim

11 Januari 2022, 19:01 WIB
Hakim Vonis Nia Ramadhani, Ardi Bakri, dan Sopirnya Hukuman 1 Tahun Penjara /ANTARA FOTO/Agus./

WartaBulukumba - Palu sudah diketok, vonis telah dijatuhkan. Hukuman satu tahun penjara menganga namun di sana ada banding.

Gelinding kasus narkoba yang menjerat Nia Ramadhani bersama suaminya, Ardi Bakrie serta sopirnya Zen Vivanto telah tiba dalam wilayah vonis.

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie masing-masing divonis satu tahun penjara.

Baca Juga: Empat kilogram sabu diamankan polisi di Tangsel, satu bandar narkoba tewas

Majelis Hakim menjelaskan bahwa vonis tersebut dijatuhkan dengan memperhatikan Pasal 127 ayat 1A uu RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP UU RI No 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa satu, Zen Vivanto, terdakwa dua Ramadhania Ardiansyah Bakrie, terdakwa tiga, Anindra Ardiansyah Bakrie dengan pidana penjara masing-masing selama satu tahun," tegas Majelis Hakim.

Majelis hakim juga membentangkan penjelasan hal ihwal yang memberatkan sekaligus meringankan hukuman terdakwa.

Baca Juga: Pedangdut Velline Chu beralasan pakai narkoba untuk hilangkan trauma KDRT

"Keadaan yang memberatkan, para terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat memberantas penyalahgunaan narkotika," kata Hakim.

Menurut hakim, para terdakwa tidak  memberi contoh yang baik kepada masyarakat lantaran mereka adalah publik figur.

Sementara hal-hal yang meringankan Nia-Ardi, seperti karena adanya penyesalan dari Nia Ramadhani beserta suami.

Baca Juga: Naufal Samudra dan Jeff Smith memesan LSD pada bandar narkoba yang sama

"Terdakwa belum pernah dihukum. Para terdakwa mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi," tutur hakim.

Menanggapi vonis tersebut pihak Nia dan Ardi siap mengajukan banding.***

Editor: Muhlis

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler