Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dituntut 12 bulan rehabilitasi, ini alasan JPU

23 Desember 2021, 17:00 WIB
Pasangan seleb Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie /portaljember.pikiran-rakyat/instagram/

WartaBulukumba - Lembaran-lembaran tuntutan telah dibacakan JPU namun Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie tidak dituntut huuman penjara.

Jaksa Penuntut Umum menuntut Nia Ramadhani dan Anindra Ardhianyah Bakrie atau Ardi Bakrie dengan 12 bulan rehabilitasi kasus narkotika.

JPU menyebut profesi sebagai public figure menjadi alasan pihaknya menjatuhkan tuntutan tersebut.

Baca Juga: Nia Ramadhani berjanji tak gunakan sabu lagi

Dilansir WartaBulukumba.com dari PMJ News, Kamis 23 Deseember 2021, JPU berpandangan bahwa perbuatan Nia mengonsumsi narkotika jenis sabu tidak memberikan contoh baik kepada orang banyak.

"Perbuatan terdakwa dua (Nia) dan terdakwa tiga (Ardi) yang merupakan public figure tidak memberikan contoh yang baik bagi masyarakat," kata Jaksa dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 23 Desember 2021.

Selain alasan figur publik, Jaksa juga menyebut tindakan mereka bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Baca Juga: 5 fakta Nia Ramadhani terkait kasus narkoba, mules-mules hingga harga sabu yang dia beli

JPU hanya menyebut satu alasan meringankan yakni para terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.

"Hal meringankan para terdakwa mengaku serta menyesali perbuatannya," ujar Jaksa.

Jaksa menilai mereka telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: 5 fakta Nia Ramadhani terkait kasus narkoba, mules-mules hingga harga sabu yang dia beli

"Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan, memutuskan menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tidak pidana turut serta penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dakwaan," kata Jaksa di ruang sidang M. Hatta Ali, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Kamis 23 Desember 2021.

"Menempatkan terdakwa 1, Zen Vivanto, terdakwa II, Nia Ardiansyah Bakrie, dan terdakwa III, Ardiansyah Bakrie direhabilitasi medis dan sosial secara rawat inap di RSKO Cibubur masing-masing selama 12 bulan," imbuh JPU.***

Editor: Nurfathana S

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler