Bebas PPnBM, Ertiga dijual mulai Rp100 jutaan

- 9 Maret 2021, 18:23 WIB
All New Suzuki Ertiga
All New Suzuki Ertiga /Suzuki Indonesia

WartaBulukumba  - Suzuki jadi salah satu brand mobil yang menikmati insentif Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) 0 persen.

Ada dua produk Suzuki yang kini dijual lebih murah. Keduanya yaitu Ertiga dan XL7.

Akibat pembebasan PPnBM tersebut, harga mobil Suzuki turun hingga Rp 14 juta, seperti dikutip WartaBulukumba dari Pikiran-rakyat.com, Selasa 9 Maret 2021.

Baca Juga: Hari Perempuan Internasional, mereka bentangkan spanduk: 'Hentikan Membunuh Perempuan'

Mengutip laman Online Pajak, berdasarkan undang-undang yang berlaku di Indonesia, Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) merupakan pajak yang dikenakan pada barang yang tergolong mewah yang dilakukan oleh produsen (pengusaha) untuk menghasilkan atau mengimpor barang tersebut dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.

Laman tersebut juga menjelaskan, menurut Pasal 8 Undang-Undang No. 42 Tahun 2009, tarif pajak penjualan atas barang mewah ditetapkan paling rendah 10% dan paling tinggi sebesar 200% (dua ratus persen). Jika pengusaha melakukan ekspor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah maka akan dikenai pajak dengan tarif sebesar 0%.

Baca Juga: Sah, RUU Pemilu akhirnya dicabut

Telusur WartaBulukumba, Selasa 9 Maret 2021, katalog pada laman suzuki.co.id, harga 'normal' New All Ertiga dbanderol mulai harga Rp199.400.000. Adapun XL7 dibanderol mulai harga Rp224.050.00.

Sedangkan New All Ertiga Suzuki Sport dimulai dari harga terendah Rp242.800.000.***

Editor: Sri Ulfanita


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x