2. Tunjangan Keluarga
Dalam pengabdian mereka, tunjangan keluarga memberikan dukungan bagi para ASN dan TNI untuk memenuhi kebutuhan keluarga mereka.
Ini adalah bentuk perhatian dari pemerintah terhadap kesejahteraan mereka yang berkeluarga.
Baca Juga: Dinar Kuwait belum terkalahkan sebagai mata uang tertinggi di dunia
3. Tunjangan Pangan
Pemerintah juga mengakui pentingnya kebutuhan pangan bagi para penerima, oleh karena itu, tunjangan pangan diberikan sebagai tambahan penghasilan untuk memastikan mereka memiliki akses terhadap makanan yang cukup.
4. Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum
Para ASN dan TNI yang memiliki jabatan khusus atau tanggung jawab tambahan akan menerima tunjangan jabatan.
Ini merupakan bentuk penghargaan terhadap keahlian dan kompetensi mereka yang berperan dalam menjalankan tugas-tugasnya.
5. 50 Persen Tunjangan Kinerja
Penghargaan tak hanya berdasarkan jabatan, namun juga kinerja individu. Gaji ke-13 juga mencakup tunjangan kinerja sebesar 50 persen dari penghasilan mereka, yang diberikan berdasarkan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan yang mereka emban.
Sementara itu, gaji ke-13 bagi PNS dan PPPK yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah terdiri atas komponen yang serupa dengan yang disebutkan sebelumnya.
Komponen tersebut mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tambahan penghasilan dengan batas maksimal 50 persen dari penghasilan dalam satu bulan. Hal ini diberikan kepada instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan mempertimbangkan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Momen yang ditunggu-tunggu akhirnya tiba, dan gaji ke 13 disalurkan sebagai bentuk penghargaan dari pemerintah atas pengabdian mereka.