WartaBulukumba - Tepat hari ini Senin, 5 Juni 2023, saat cahaya matahari menyinari wajah-wajah bersemangat di seluruh negeri, gaji ke 13 cair.
Seolah seperti aliran kehidupan yang terus mengalir, gaji ke 13 ini memberikan semangat baru kepada para penerima.
Terwujudnya gaji ke-13 ini tidak lepas dari ketentuan Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2023 tentang pembayaran THR dan Gaji ke-13 ASN.
Dalam peraturan tersebut, tertera komponen yang membentuk gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Untuk para ASN, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, gaji ke-13 terdiri atas:
1. Gaji Pokok
Bentuk penghargaan ini mencakup gaji pokok yang menjadi dasar dari penghasilan mereka.
Gaji pokok ini menggambarkan nilai dan tanggung jawab dari setiap individu yang menjalankan tugasnya.
Baca Juga: KWD mata uang tertinggi di dunia, rakyat Kuwait tidak perlu bayar pajak