Gaji ke 13 mulai cair hari ini Senin 5 Juni 2023: Gaji Pokok hingga Tunjangan Kinerja

- 5 Juni 2023, 12:56 WIB
Ilustrasi gajike 13
Ilustrasi gajike 13 /Pixabay/

WartaBulukumba - Tepat hari ini Senin, 5 Juni 2023, saat cahaya matahari menyinari wajah-wajah bersemangat di seluruh negeri, gaji ke 13 cair.

Seolah seperti aliran kehidupan yang terus mengalir, gaji ke 13 ini memberikan semangat baru kepada para penerima.

Terwujudnya gaji ke-13 ini tidak lepas dari ketentuan Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2023 tentang pembayaran THR dan Gaji ke-13 ASN.

Baca Juga: 10 ide usaha kreatif buat pemuda Sulsel terkait tren kedai kopi: Makassar, Bantaeng, Bulukumba hingga Sinjai

Dalam peraturan tersebut, tertera komponen yang membentuk gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Untuk para ASN, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, gaji ke-13 terdiri atas:

1. Gaji Pokok

Bentuk penghargaan ini mencakup gaji pokok yang menjadi dasar dari penghasilan mereka.

Gaji pokok ini menggambarkan nilai dan tanggung jawab dari setiap individu yang menjalankan tugasnya.

Baca Juga: KWD mata uang tertinggi di dunia, rakyat Kuwait tidak perlu bayar pajak

Halaman:

Editor: Sri Ulfanita


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x