Bulukumba update UMKM: Pemda daftarkan 34 merek usaha warganya ke Kemenkum HAM

- 9 Oktober 2022, 14:35 WIB
Ilustrasi UMKM - Pemkab Bulukumba daftarkan 34 merek usaha warganya ke Kemenkum HAM
Ilustrasi UMKM - Pemkab Bulukumba daftarkan 34 merek usaha warganya ke Kemenkum HAM /Pixabay

WartaBulukumba - Sebagai 'rumah yang nyaman' bagi pelaku UMKM, Bulukumba terus berderap.

Pemkab Bulukumba melalui Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM Bulukumba memfasilitasi pendaftaran dan nama merek produk UMKM melalui Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Sulawesi Selatan.

Terpantau pada Jumat yang berkah, 7 Oktober 2022, sebanyak 50 pelaku UMKM Bulukumba difasilitasi oleh Pemda untuk bermohon pendaftaran nama dan merek produknya di Kanwil Kemenkum HAM Sulsel.

Baca Juga: Bulukumba update UMKM: Pemda temukan ada UKM jiplak logo usaha yang diambil di Google

Untuk sementara pada tahap pertama, ada 34 merek usaha yang didaftarkan Pemda Bulukumba.

Meskipun ada pagiarisme berupa temuan masih banyak UKM di Bulukumba ternyata menjiplak logo usaha yang diambil dari Google.

Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM Bulukumba terus menggenjot program-program untuk kemajuan Usaha Mikro Kecil dan Menengah.

Baca Juga: Bulukumba update UMKM: Pemda fasilitasi pendaftaran merek ke Kemenkum HAM

Pihak Kemenkum HAM Sulsel dihadirkan di Bulukumba untuk melakukan sosialisasi ke pelaku-pelaku UMKM.

"Kemarin kita hadirkan pihak Kemenkum HAM Sulsel di Bulukumba untuk sosialisasi ke pelaku-pelaku UMKM," kata Kabid UKM DP2KUKM Bulukumba, Iwan Setiawan, Jumat, 7 Oktober 2022.

Iwan mengatakan selain itu, pihaknya juga memfasilitasi 50 pelaku UMKM Bulukumba untuk bermohon pendaftaran nama dan merek produknya di Kanwil Kemenkum HAM Sulsel.

Baca Juga: Bulukumba update UMKM: nasi tumpeng untuk acara ulang tahun yang paling recommended

"Kenapa kita hadirkan langsung Kemenkum HAM? Sebab, kita ingin pelaku-pelaku UMKM Bulukumba agar tidak menjiplak nama dan merek dari Google," ujarnya.

"Setelah dicek logo dan nama merek, masih banyak yang mengambil dari Google. Inilah yang kita tekankan ke UMKM agar tidak menjiplak di Google nama dan merek usahanya," imbuh Iwan.

Setelah produknya terdaftar, tambahnya, maka para pelaku UMKM di Bulukumba dapat mempatenkan merek dari produknya. Sehingga tak ada lagi pelaku UMKM saling komplain karena merek yang persis sama.

Baca Juga: Cara UMKM di Bulukumba ini memanfaatkan digital marketing melalui YouTube, situs web hingga radio online

"Biaya pendaftaran Usaha Mikro per satu merek Rp500 ribu dan ditanggung Pemda. Sementara untuk tahap pertama ini kita mengusulkan 34 merek usaha," tukasnya.

Kasub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kemenkum HAM Sulsel, Feny Feliana menguraikan bahwa Kemenkum HAM punya beberapa tugas dan fungsi, salah satunya pelayanan kekayaan intelektual.

"Sosialisasi ini sekaligus menerima pelayanan permohonan kekayaan intelektual apakah itu merek, hak cipta, paten dan lainnya," tuturnya.

Baca Juga: Snack Lauk Teteka dari Desa Taccorong Bulukumba menembus Arab Saudi dan Jepang

Feny mengaku menyosialisasikan, mengedukasi mengenai pentingnya memberikan perlindungan hukum bagi produk-produk dari pelaku UMKM.

"Kita apresiasi DP2KUKM dalam rangka memfasilitasi pelaku-pelaku UMKM agar mendaftarkan produknya membayarkan merek dagang dan jasa," jelasnya.***

Editor: Alfian Nawawi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x