Kini masuk Titik Nol Bulukumba bayar retribusi, ini rincian tarifnya

- 26 Maret 2022, 20:25 WIB
 Titik Nol Bulukumba
Titik Nol Bulukumba /Jelajah Wisata Bulukumba

Dalam klausul kerjasama tersebut diatur tentang bagi hasil pemanfaatan kawasan hutan 35% untuk Provinsi dan 65% untuk Kabupaten.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dalam beberapa tahun terakhir telah mengalokasikan puluhan milyar Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Kabupaten Bulukumba untuk pembangunan kawasan wisata termasuk Titik Nol.

Baca Juga: QR Code, inovasi warga Desa Wisata Ara di Bulukumba dalam membangun pesantren terpanjang

Meskipun, menurut Daud Kahal, jika ada pihak yang menganggap bahwa pemerintah melakukan penarikan retribusi dobel di Pos Pintu Masuk, maka harus dipahami bahwa regulasi yang mengatur tentang wisatawan yang akan berkunjung di Kawasan Wisata Titik Nol itu didasari atas aturan dan pertimbangan bahwa itu adalah obyek wisata lainnya, serta adanya kesepakatan bagi hasil dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Di banyak daerah tentu hal ini juga banyak dijumpai setiap memasuki satu obyek maka ada pemberlakukan retribusi.

Di tahun anggaran 2022 ini, Disparpora diberi target pendapatan sebesar Rp8 milyar dalam APBD, meningkat Rp 2 Milyar dari tahun sebelumnya.

Baca Juga: 10 destinasi wisata di Bulukumba terpopuler 2021

"Tentu kami berharap bahwa adanya obyek wisata di Titik Nol tersebut akan memberikan alternatif bagi pengunjung atau wisatawan yang datang di Bulukumba," kata Kadis Parpora Daud Kahal.

Untuk diketahui pemberlakuan tarif retribusi masuk Titik Nol sebagai berikut :
Dewasa Rp10.000. Anak-anak Rp5ribu. Untuk turis mancanegara Rp20ribu.***

Halaman:

Editor: Alfian Nawawi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah