Kini masuk Titik Nol Bulukumba bayar retribusi, ini rincian tarifnya

- 26 Maret 2022, 20:25 WIB
 Titik Nol Bulukumba
Titik Nol Bulukumba /Jelajah Wisata Bulukumba

WartaBulukumba - Menikmati laut dan pantai Bulukumba dari Titik Nol di Tanjung Bira adalah lebih dari sekadar debur ombak.

Panorama dan spot-spot yang tersedia Titik Nol begitu memanjakan rasa dan suasana yang bertangkupan dengan para pengunjung.

Untuk memasuki kawasan Titik Nol Bulukumba di Tanjung Bira, Pemkab telah memberlakukan retribusi dengan tarif berbeda antara wisatawan domestik dan mancanegara.

Baca Juga: 11 destinasi wisata terpopuler dan keren di Bulukumba: Kahayya hingga Liangnga

Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bulukumba H. Daud Kahal, menjelaskan bahwa pemberlakuan retribusi tersebut merupakan pelaksanaan Keputusan Bupati Bulukumba Nomor:188.45-125 Tahun 2022 Tentang Penetapan Obyek Tempat Rekreasi Lainnya dan Tarif Retribusi yang Dikelola oleh Pemerintah Daerah, tanggal 25 Februari 2022.

"Penarikan retribusi mulai kami berlakukan dengan menempatkan Pos Retribusi menuju Kawasan Titik Nol sejak 19 Maret 2022," ungkapnya saat dikonfirmasi WartaBulukumba.com pada Sabtu, 26 Maret 2022.

Dasar penarikan retribusi itu juga mengacu ke Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, dan Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 68 Tahun 2015 Tentang Perubahan Tarif Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga Kabupaten Bulukumba.

Baca Juga: Keren! Aplikasi Bulukumba Tourism Juara 3 Nasional API Award 2021

Kawasan Wisata Titik Nol sesungguhnya diatur melalui Perjanjian Kerjasama Operasional antara Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan dan Dinas Pariwisata Kabupaten Bulukumba tentang Pemanfaatan Kawasan Hutan Lindung untuk Kegiatan Wisata Tanjung Bira Pada Wilayah UPTD KPH Unit XV Jeneberang II Provinsi Sulawesi Selatan berdasarkan Perjanjian Kerjasama tanggal 30 Nopember 2020.

Dalam klausul kerjasama tersebut diatur tentang bagi hasil pemanfaatan kawasan hutan 35% untuk Provinsi dan 65% untuk Kabupaten.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dalam beberapa tahun terakhir telah mengalokasikan puluhan milyar Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Kabupaten Bulukumba untuk pembangunan kawasan wisata termasuk Titik Nol.

Baca Juga: QR Code, inovasi warga Desa Wisata Ara di Bulukumba dalam membangun pesantren terpanjang

Meskipun, menurut Daud Kahal, jika ada pihak yang menganggap bahwa pemerintah melakukan penarikan retribusi dobel di Pos Pintu Masuk, maka harus dipahami bahwa regulasi yang mengatur tentang wisatawan yang akan berkunjung di Kawasan Wisata Titik Nol itu didasari atas aturan dan pertimbangan bahwa itu adalah obyek wisata lainnya, serta adanya kesepakatan bagi hasil dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Di banyak daerah tentu hal ini juga banyak dijumpai setiap memasuki satu obyek maka ada pemberlakukan retribusi.

Di tahun anggaran 2022 ini, Disparpora diberi target pendapatan sebesar Rp8 milyar dalam APBD, meningkat Rp 2 Milyar dari tahun sebelumnya.

Baca Juga: 10 destinasi wisata di Bulukumba terpopuler 2021

"Tentu kami berharap bahwa adanya obyek wisata di Titik Nol tersebut akan memberikan alternatif bagi pengunjung atau wisatawan yang datang di Bulukumba," kata Kadis Parpora Daud Kahal.

Untuk diketahui pemberlakuan tarif retribusi masuk Titik Nol sebagai berikut :
Dewasa Rp10.000. Anak-anak Rp5ribu. Untuk turis mancanegara Rp20ribu.***

Editor: Alfian Nawawi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah