Kini masuk Titik Nol Bulukumba bayar retribusi, ini rincian tarifnya

- 26 Maret 2022, 20:25 WIB
 Titik Nol Bulukumba
Titik Nol Bulukumba /Jelajah Wisata Bulukumba

WartaBulukumba - Menikmati laut dan pantai Bulukumba dari Titik Nol di Tanjung Bira adalah lebih dari sekadar debur ombak.

Panorama dan spot-spot yang tersedia Titik Nol begitu memanjakan rasa dan suasana yang bertangkupan dengan para pengunjung.

Untuk memasuki kawasan Titik Nol Bulukumba di Tanjung Bira, Pemkab telah memberlakukan retribusi dengan tarif berbeda antara wisatawan domestik dan mancanegara.

Baca Juga: 11 destinasi wisata terpopuler dan keren di Bulukumba: Kahayya hingga Liangnga

Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bulukumba H. Daud Kahal, menjelaskan bahwa pemberlakuan retribusi tersebut merupakan pelaksanaan Keputusan Bupati Bulukumba Nomor:188.45-125 Tahun 2022 Tentang Penetapan Obyek Tempat Rekreasi Lainnya dan Tarif Retribusi yang Dikelola oleh Pemerintah Daerah, tanggal 25 Februari 2022.

"Penarikan retribusi mulai kami berlakukan dengan menempatkan Pos Retribusi menuju Kawasan Titik Nol sejak 19 Maret 2022," ungkapnya saat dikonfirmasi WartaBulukumba.com pada Sabtu, 26 Maret 2022.

Dasar penarikan retribusi itu juga mengacu ke Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, dan Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 68 Tahun 2015 Tentang Perubahan Tarif Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga Kabupaten Bulukumba.

Baca Juga: Keren! Aplikasi Bulukumba Tourism Juara 3 Nasional API Award 2021

Kawasan Wisata Titik Nol sesungguhnya diatur melalui Perjanjian Kerjasama Operasional antara Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan dan Dinas Pariwisata Kabupaten Bulukumba tentang Pemanfaatan Kawasan Hutan Lindung untuk Kegiatan Wisata Tanjung Bira Pada Wilayah UPTD KPH Unit XV Jeneberang II Provinsi Sulawesi Selatan berdasarkan Perjanjian Kerjasama tanggal 30 Nopember 2020.

Halaman:

Editor: Alfian Nawawi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x