TikTok Cash bikin buntung, ini alasannya

- 8 Maret 2021, 15:56 WIB
Tangkap layar platform TikTok Cash.
Tangkap layar platform TikTok Cash. /Tiktokcash.com

Menurut juru bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi pada hari Rabu 10 Februari lalu, OJK mengirimkan pengajuan pemblokiran tersebut karena diduga TikTok Cash melakukan kegiatan penghimpunan dana masyarakat atau pengelolaan investasi tanpa izin.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing pada hari Senin 8 Februari lalu mengatakan bahwa karena para pesertanya diharuskan merekrut member baru untuk masuk ke platform TikTok Cash.

Baca Juga: Menyelami biru indah yang damai di Telaga Biru Ere Manerang

Ia pun menambahkan bahwa “sebaiknya masyarakat tidak ikut dulu kegiatan member get member itu karena potensinya adalah peserta yang belakangan masuk nanti itu kemungkinan bisa dirugikan”.

Masyarakat, agar terhindar dari kerugian besar pada kemudian hari akibat praktik penawaran seperti itu, sebaiknya perlu tahu ciri-ciri skema Piramida.

Bisnis skema piramida, ciri pertamanya, biasanya menjanjikan keuntungan berkali lipat dalam waktu singkat jika sistem bisnis dijalankan.

Baca Juga: Fitur berbayar 'undo send' di Twitter bisa batalkan unggahan

Kedua, baru dapat menjadi member untuk menjalankan bisnis jika sudah menyetorkan sejumlah uang dan menjalankan sistem bisnisnya.

Ketiga adalah bahwa sistem bisnis sesungguhnya adalah menjual peluang, sedangkan produk berupa barang atau jasa yang dijual hanyalah kamuflase belaka.

Yang keempat, sistem bisnis akan berjalan baik ketika banyak member baru yang mendaftar, kelima bahwa kualitas produk yang dijual biasanya tidak sepadan dengan produk sejenis yang ada di pasar.

Halaman:

Editor: Alfian Nawawi

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah