TikTok Cash bikin buntung, ini alasannya

8 Maret 2021, 15:56 WIB
Tangkap layar platform TikTok Cash. /Tiktokcash.com

WartaBulukumba - Perihal operasional TikTok Cash pernah bikin geger. Sebelum mendapatkan uang, pengguna harus mendaftar ke situs tersebut dengan melakukan pembayaran untuk sejumlah paket tertentu. Tentu saja disertai nomor ponsel dan email.

Aplikasi itu mengiming-imingi paket "pekerja sementara" seharga Rp89.000 dengan masa berlaku delapan hari hingga "general manager" seharga Rp4.999.000 untuk masa berlaku 365 hari.

Masalah muncul setelah Keberadaan TikTok Cash ditolak oleh pihak TikTok Indonesia yang mengatakan bahwa mereka tidak terafiliasi dengan platform tersebut.

Baca Juga: Untuk pertama kali, sosok Abba yang misterius muncul di film Nussa

Investasi memang perlu menjadi prioritas kita dalam rangka menyiapkan masa depan yang lebih baik. Namun, dengan munculnya banyak perusahaan yang menawarkan beragam produk bisnis maupun investasi, mulai dari emas, surat berharga, valuta asing, properti, hingga bisnis pada platform media online, sudah seharusnya sebagai calon investor perlu belajar dan tahu dulu agar tidak terjerat dalam investasi/bisnis bodong berwujud skema Ponzi atau Piramida.

Mengutip Antara, Senin 8 Maret 2021, sebuah artikel yang ditulis oleh Baratadewa Sakti P, praktisi keuangan keluarga, menyebutkan bahwa bisnis skema piramida (pyramid scheme) pada dasarnya mirip dengan bisnis skema Ponzi, yaitu berusaha mengumpulkan uang masyarakat melalui rekruitmen member baru secara turun temurun.

Hanya saja bedanya, skema piramida sering dibungkus dalam wujud jual beli barang atau jasa.

Baca Juga: Ekonomi Myanmar lumpuh, pabrik dan bank tutup

Bula lalu masyarakat dikejutkan pernyataan Kementerian Komunikasi dan Informatika atas pengajuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memblokir situs TikTok Cash

Menurut juru bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi pada hari Rabu 10 Februari lalu, OJK mengirimkan pengajuan pemblokiran tersebut karena diduga TikTok Cash melakukan kegiatan penghimpunan dana masyarakat atau pengelolaan investasi tanpa izin.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing pada hari Senin 8 Februari lalu mengatakan bahwa karena para pesertanya diharuskan merekrut member baru untuk masuk ke platform TikTok Cash.

Baca Juga: Menyelami biru indah yang damai di Telaga Biru Ere Manerang

Ia pun menambahkan bahwa “sebaiknya masyarakat tidak ikut dulu kegiatan member get member itu karena potensinya adalah peserta yang belakangan masuk nanti itu kemungkinan bisa dirugikan”.

Masyarakat, agar terhindar dari kerugian besar pada kemudian hari akibat praktik penawaran seperti itu, sebaiknya perlu tahu ciri-ciri skema Piramida.

Bisnis skema piramida, ciri pertamanya, biasanya menjanjikan keuntungan berkali lipat dalam waktu singkat jika sistem bisnis dijalankan.

Baca Juga: Fitur berbayar 'undo send' di Twitter bisa batalkan unggahan

Kedua, baru dapat menjadi member untuk menjalankan bisnis jika sudah menyetorkan sejumlah uang dan menjalankan sistem bisnisnya.

Ketiga adalah bahwa sistem bisnis sesungguhnya adalah menjual peluang, sedangkan produk berupa barang atau jasa yang dijual hanyalah kamuflase belaka.

Yang keempat, sistem bisnis akan berjalan baik ketika banyak member baru yang mendaftar, kelima bahwa kualitas produk yang dijual biasanya tidak sepadan dengan produk sejenis yang ada di pasar.

Baca Juga: Menawan dan lebih pintar, Samsung Galaxy Buds Pro

Dengan ciri-ciri skema bisnis piramida tersebut, seyogyanya kita tidak mudah terpengaruh dengan ajakan yang belum jelas. Pastikan pula perusahaan tersebut terdaftar secara resmi, dan kita harus mampu berpikir logis terhadap setiap penawaran bisnis atau investasi yang diajukan.***

Editor: Alfian Nawawi

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler