Menandatangani perjanjian kerja di BKBBN Sulawesi Selatan, 127 Penyuluh KB Non PNS siap melanjutkan perjuangan

- 11 September 2023, 09:55 WIB
127 Penyuluh KB Non PNS menandatangani perjanjian kerja di BKBBN Sulawesi Selatan
127 Penyuluh KB Non PNS menandatangani perjanjian kerja di BKBBN Sulawesi Selatan /WartaBulukumba.Com

WartaBulukumba.Com - Langit Makassar yang cerah dan hangat menghiasi kantor Perwakilan BKKBN Provinsi Sulawesi Selatan pada Senin pagi, 11 September 2023. Ratusan Penyuluh KB Non PNS berkumpul. 

Saat pena menyentuh kertas dalam penandatanganan perjanjian kerja mereka, masa depan program Keluarga Berencana di Sulawesi Selatan terasa lebih terjamin.

Ruangan itu terasa penuh semangat dan harapan, sebagaimana para Penyuluh Non PNS berkumpul dengan semangat membara. Mereka siap melanjutkan peran mereka sebagai garda terdepan dalam menciptakan perubahan positif dalam masyarakat.

Baca Juga: Melihat Mangrove dan Lingkungan Pesisir: Ratusan aktivis lingkungan melingkar di Lantebung

Menandatangani perjanjian kerja di BKBBN Sulawesi Selatan, 127 Penyuluh KB Non PNS siap melanjutkan perjuangan/WartaBulukumba.Com
Menandatangani perjanjian kerja di BKBBN Sulawesi Selatan, 127 Penyuluh KB Non PNS siap melanjutkan perjuangan/WartaBulukumba.Com

Kepala Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Sulawesi Selatan (BKKBN) Sulsel, Shodiqin dalam sambutannya memberi ucapan selamat kepada 127 Penyuluh KB Non PNS.

"Selamat bergabung di lingkup BKKBN Sulsel. Anda semua memiliki misi penting: melanjutkan perjuangan dalam program Keluarga Berencana," kata Shodiqin dalam sambutannya.

Hari ini adalah tonggak sejarah, di mana mereka menandatangani perjanjian kerja yang akan mengikat mereka selama periode 2023-2028.

Mereka memahami bahwa tugas mereka adalah memberikan edukasi, bimbingan, dan dukungan kepada masyarakat tentang betapa pentingnya berencana dalam membangun keluarga yang bahagia dan sehat.

Halaman:

Editor: Sri Ulfanita


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x