Membangun perumahan dekat Masjid DHT Manggala Makassar, PILHI somasi developer dengan alasan ini

8 Januari 2023, 14:15 WIB
Direktur PILHI, Syamsir Anchi /wartaBulukumba.com

WartaBulukumba - Terlihat pondasi sudah mulai dibangun oleh para pekerja di dekat Masjid DHT, Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar.

Sederet masalah bermunculan. Ada kaitan dengan studi kelayakan termasuk Amdal. Di sana ada pertimbangan soal aliran air, site plan, IMB, IPT, dan sejumlah aturan lain.

LSM PILHI menyoroti analisis dampak lingkungan (Amdal) pihak pengembang perumahan Surya Asri yang sudah mulai membangun pondasi di samping Masjid DHT.

Baca Juga: Penampakan terkini ruas Batu Tongkarayya-Gua Passea di Bulukumba

Menurut Direktur LSM PILHI, Syamsir Anchi, tidak masalah membangun perumahan, hanya saja, tetap harus sesuai aturan.

"Penuhi dulu Amdal-nya, dan aturan lain terkait dengan pembangunan perumahan," terang Anchi, sapaan akrab Syamsir Anchi ketika ditemui awak media di Kafe Bujang, Tamalanrea, Makassar pada  Ahad, 8 Januari 2023.

Anchi melanjutkan, apakah studi kelayakan dilakukan?

Baca Juga: Bulukumba unggul di pariwisata, Pemprov Sulsel segera tuntaskan ruas Batu Tongkarayya-Gua Passea

Apakah Amdal dipenuhi ? Karena itu, syarat berlaku untuk semua, bukan hanya pengembang, namun semua yang membangun harus patuh terhadap aturan. Studi kelayakan, dan analisis dampak lingkungan serta aturan dalam membangun wajib dipenuhi.

Sebab, lanjut aktivis 98 ini, harus dikaji betul, dan dianalisis, karena ini menyangkut kepentingan bersama dengan ruang lingkungan sekitarnya, baik terhadap kenyamanan calon user atau penghuni, maupun dengan warga lain yang berdampingan dengan lahan yang dibangun peruntukan pemukiman perumahan, termasuk aliran air, site plan, IMB, IPT, dan sejumlah aturan lain.

Ia menduga banyak pihak pengembang baik di kota Makassar, maupun di kota-kota besar lainnya, banyak developer diduga tidak patuh terhadap aturan.

Baca Juga: Heboh anggaran kerjasama media di Selayar beredar di medsos! Ada ASN, Polisi hingga Anggota DPRD

Ia memberikan contoh kasus sejak tahun 2021, setidaknya ada 60 pengembang nakal yang tidak patuh terhadap aturan.

Adapun aturan yang dimaksud kata Anchi, harus memenuhi UU No.1 tahun 2011 tentang perumahan dan permukiman.

Selain itu, sejumlah perizinan harus dikantongi seorang developer sebelum memutuskan untuk membangun komplek perumahan.

LSM PILHI diminta pendampingan olehwarga komplek perumahan Taman Makassar Indah mensomasi pihak developer Surya Asri agar memenuhi persyaratan dokumen untuk kenyamanan semua.***

Editor: Alfian Nawawi

Tags

Terkini

Terpopuler