Di saat yang sama, Bank Indonesia juga merilis uang rupiah yang berlaku sebagai alat pembayaran.
Terdapat dua macam uang rupiah yang berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Republik Indonesia, yaitu uang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia (Kementerian Keuangan) dan yang diterbitkan oleh Bank Indonesia.
Pemerintah RI menerbitkan uang kertas dan logam pecahan di bawah Rp5, sedangkan Bank Indonesia menerbitkan uang kertas dalam pecahan Rp 5 ke atas.
Di tahun 1952 hingga 1953, Bank Indonesia mulai merilis uang kertas baru, mulai dari 1 Rupiah hingga 100 Rupiah.
Dengan sejarah panjang itu, apakah Anda masih berpikir menjual uang lama bernilai sejarah milik Anda dengan harga murah?***