Uang kuno seri ORI, pakar sebut valuasinya mencapai Rp150 juta per lembar!

- 26 September 2021, 02:20 WIB
Ilustrasi: Uang kuno mata uang ORI senilai Rp50.
Ilustrasi: Uang kuno mata uang ORI senilai Rp50. /Tangkapan layar Instagram.com/@yulianto.e

WartaBulukumba - Meraba lembaran uang kuno seri ORI adalah serupa menelusuri lorong waktu kembali ke masa revolusi perang kemerdekaan.

WBlovers, jika Anda memiliki uang lama, langka, kuno, bernilai sejarah, maka seharusnya tidak dijual murah. Anda adalah bagian dari jagat numismatik, kegemaran yang juga bernilai 'termahal'.

Jika Anda ingin mengetahui katalog uang kuno maka sebagai numismatis Anda perlu membaca buku yang ditulis oleh seorang kolektor bernama Suwito Harsono. Judulnya ORIDA: Oeang Republik Indonesia Daerah 1947-1949.

Baca Juga: Uang koin kuno termahal mengilap seperti baru, ini rahasianya

Dalam buku itu Suwito menuliskan katalog uang lama khusus periode revolusi yang memiliki nilai tinggi dan valuasinya bisa mencapai Rp150 juta per lembar! 

Suwito dalam buku itu menyarankan agar orang-orang yang memiliki uang lama juga mempunyai referensi yang cukup agar tidak gegabah menjual uang lama dengan harga murah.

Sayangnya sejauh ini Indonesia belum memiliki lembaga semacam Stack's Bowers yang punya spesialisasi melelang uang-uang lama. 

Berdasarkan catatan di arsip situs Stack's Bowers, tahun 2018 lalu saja ada lelang uang lama yang harganya mencapai USD 4,5 juta atau sekitar Rp63 miliar.

Baca Juga: 9 uang kuno termahal di Indonesia yang paling dicari kolektor pada 2021

SEjarah mencatat, uang kertas pertama kali digunakan di kepulauan Indonesia oleh Perusahaan Hindia Timur Belanda, surat kredit dari rijksdaalder berasal antara tahun 1783 dan tahun 1811..

Kemudian pada masa penjajahan Jepang uang gulden diubah menjadi 'roepiah' pada tahun 1943.

Uang kertas yang sebenarnya rupiah baru diterbitkan pada tahun 1946, selama perang kemerdekaan Indonesia melawan Belanda. Setelah proklamasi kemerdekaan pada akhir Perang Dunia II pada tanggal 17 Agustus 1945. Uang ini dikenal sebagai 'Oeang Republik Indonesia' atau saat ini dikenal dengan sebutan uang kuno seri ORI.

Oeang Republik Indonesia atau ORI adalah mata uang pertama yang dimiliki Republik Indonesia setelah merdeka.

Baca Juga: Selain koin Rp1000 kelapa sawit, dua uang kuno ini juga tergolong mahal

Mulai resmi beredar pada 30 Oktober 1946, ORI tampil dalam bentuk uang kertas bernominal satu sen dengan gambar muka keris terhunus dan gambar belakang teks UUD 1945. ORI ditandatangani Menteri Keuangan saat itu yakni A.A. Maramis.

Pada hari itu juga dinyatakan bahwa uang keluaran Jepang dan uang Javasche Bank tidak berlaku lagi. ORI pertama kali dicetak oleh Percetakan Canisius dengan desain sederhana dengan dua warna dan memakai pengaman serat halus.

Presiden Soekarno menjadi tokoh yang paling sering tampil dalam desain uang kertas ORI dan uang kertas Seri ORI II yang terbit di Yogyakarta pada 1 Januari 1947, Seri ORI III di Yogyakarta pada 26 Juli 1947, Seri ORI Baru di Yogyakarta pada 17 Agustus 1949, dan Seri Republik Indonesia Serikat (RIS) di Jakarta pada 1 Januari 1950.

Meski masa peredaran ORI cukup singkat, tetapi ORI telah diterima di seluruh wilayah Republik Indonesia dan ikut menggelorakan semangat perlawanan terhadap penjajah. Pada Mei 1946, saat suasana di Jakarta genting, maka Pemerintah RI memutuskan untuk melanjutkan pencetakan ORI di daerah pedalaman, seperti di Yogyakarta, Surakarta, dan Malang.

Baca Juga: Uang kuno di antara pusaran klenik pesugihan, mas kawin, hingga hipnotis

Namun peredaran ORI tersebut sangat terbatas dan tidak mencakup seluruh wilayah Republik Indonesia. 

Mulai tahun 1947 pemerintah terpaksa memberikan otoritas kepada daerah-daerah tertentu untuk mengeluarkan uangnya sendiri yang disebut Oeang Republik Indonesia Daerah (ORIDA).

Sayang, keberadaan ORI tidak bertahan lama. Penggunaan ORI terpaksa berhenti pada Seri ORI Baru.

Indonesia menjadi Republik Indonesia Serikat (RIS), mata uang RIS resmi diberlakukan pada 1 Januari 1950 menggantikan Seri ORI Baru.

Baca Juga: Benarkah uang logam Rp1000 kelapa sawit bisa laku ratusan juta rupiah?

Dari salah satu hasil perjanjian Konferensi Meja Bundar (KMB) yang dilakukan pada tanggal 23 Agustus sampai 2 November 1949, Indonesia diakui kedaulatannya oleh Belanda pada 27 Desember 1949.

Sebagai upaya untuk menyeragamkan uang di wilayah Republik Indonesia Serikat, pada 1 Januari 1950 Menteri Keuangan Sjafruddin Prawiranegara mengumumkan bahwa alat pembayaran yang sah adalah uang federal.

Mulai 27 Maret 1950 telah dilakukan penukaran ORI dan ORIDA dengan uang baru yang diterbitkan dan diedarkan oleh De Javasche Bank yaitu Uang Republik Indonesia Serikat (RIS).

Masa Pemerintah RIS berlangsung singkat, masa edar uang kertas RIS juga tidak lama, yaitu hingga 17 Agustus 1950 ketika Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) terbentuk kembali.

Pada Desember 1951, De Javasche Bank dinasionalisasi menjadi Bank Indonesia (BI) sebagai bank sentral. Sesuai dengan tanggal berlakunya Undang-Undang Pokok Bank Indonesia tahun 1953, maka tanggal 1 Juli 1953 diperingati sebagai hari lahir Bank Indonesia di mana Bank Indonesia menggantikan De Javasche Bank dan bertindak sebagai bank sentral.

Di saat yang sama, Bank Indonesia juga merilis uang rupiah yang berlaku sebagai alat pembayaran.

Terdapat dua macam uang rupiah yang berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Republik Indonesia, yaitu uang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia (Kementerian Keuangan) dan yang diterbitkan oleh Bank Indonesia.

Pemerintah RI menerbitkan uang kertas dan logam pecahan di bawah Rp5, sedangkan Bank Indonesia menerbitkan uang kertas dalam pecahan Rp 5 ke atas.

Di tahun 1952 hingga 1953, Bank Indonesia mulai merilis uang kertas baru, mulai dari 1 Rupiah hingga 100 Rupiah.

Dengan sejarah panjang itu, apakah Anda masih berpikir menjual uang lama bernilai sejarah milik Anda dengan harga murah?***

Editor: Alfian Nawawi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah