Uang kuno seri ORI, pakar sebut valuasinya mencapai Rp150 juta per lembar!

- 26 September 2021, 02:20 WIB
Ilustrasi: Uang kuno mata uang ORI senilai Rp50.
Ilustrasi: Uang kuno mata uang ORI senilai Rp50. /Tangkapan layar Instagram.com/@yulianto.e

Namun peredaran ORI tersebut sangat terbatas dan tidak mencakup seluruh wilayah Republik Indonesia. 

Mulai tahun 1947 pemerintah terpaksa memberikan otoritas kepada daerah-daerah tertentu untuk mengeluarkan uangnya sendiri yang disebut Oeang Republik Indonesia Daerah (ORIDA).

Sayang, keberadaan ORI tidak bertahan lama. Penggunaan ORI terpaksa berhenti pada Seri ORI Baru.

Indonesia menjadi Republik Indonesia Serikat (RIS), mata uang RIS resmi diberlakukan pada 1 Januari 1950 menggantikan Seri ORI Baru.

Baca Juga: Benarkah uang logam Rp1000 kelapa sawit bisa laku ratusan juta rupiah?

Dari salah satu hasil perjanjian Konferensi Meja Bundar (KMB) yang dilakukan pada tanggal 23 Agustus sampai 2 November 1949, Indonesia diakui kedaulatannya oleh Belanda pada 27 Desember 1949.

Sebagai upaya untuk menyeragamkan uang di wilayah Republik Indonesia Serikat, pada 1 Januari 1950 Menteri Keuangan Sjafruddin Prawiranegara mengumumkan bahwa alat pembayaran yang sah adalah uang federal.

Mulai 27 Maret 1950 telah dilakukan penukaran ORI dan ORIDA dengan uang baru yang diterbitkan dan diedarkan oleh De Javasche Bank yaitu Uang Republik Indonesia Serikat (RIS).

Masa Pemerintah RIS berlangsung singkat, masa edar uang kertas RIS juga tidak lama, yaitu hingga 17 Agustus 1950 ketika Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) terbentuk kembali.

Pada Desember 1951, De Javasche Bank dinasionalisasi menjadi Bank Indonesia (BI) sebagai bank sentral. Sesuai dengan tanggal berlakunya Undang-Undang Pokok Bank Indonesia tahun 1953, maka tanggal 1 Juli 1953 diperingati sebagai hari lahir Bank Indonesia di mana Bank Indonesia menggantikan De Javasche Bank dan bertindak sebagai bank sentral.

Halaman:

Editor: Alfian Nawawi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah