NASA cemas terhadap perubahan lingkungan akibat pembangunan IKN

- 28 Februari 2024, 16:14 WIB
Foto perbandingan kondisi IKN antara 2022 dan 2024
Foto perbandingan kondisi IKN antara 2022 dan 2024 /NASA

WartaBulukumba.Com - Di KalimantanTimur, alam telah menyaksikan sebuah transformasi, seakan-akan lukisan yang warnanya berubah seiring pergantian musim.

Mulai musim panas 2022, dalam ulasan NASA di laman Nasa.gov, hutan-hutan di sana berubah wajah. Jalanan seperti nadi-nadi baru yang mengalirkan kehidupan, membentang di tengah alam, sementara bangunan-bangunan tumbuh bak jamur di sekitar Teluk Balikpapan, menyiratkan lahirnya ibu kota baru Nusantara.

Pemerintah Indonesia memandang pembangunan di Borneo sebagai jawaban atas jeritan Jakarta, ibu kota yang lama. Jakarta, seperti layaknya pahlawan tragedi klasik, mengalami kejayaan dan kepadatan yang kini membawa masalah.

Baca Juga: Ada yang luput dari perhitungan terkait IKN Nusantara? Teman dekat Presiden Jokowi ungkap hal mengejutkan

Tiga puluh juta jiwa di sana berjuang dengan banjir, kemacetan, polusi, dan krisis air. Jakarta, ibarat kota yang tenggelam dalam tangisnya sendiri, dengan tanah yang perlahan-lahan merosot, menyerah centi demi centi tiap tahunnya, dengan hampir separuh wajahnya terendam.

Pada tahun 2019, Presiden Indonesia, memproklamasikan pengembaraan administratif yang bersejarah. Dari Jawa yang ramai, ke Borneo yang tenang. Pembangunan Nusantara, terinspirasi dari kata-kata lama Jawa yang berarti "pulau-pulau luar," dimulai pada Juli 2022 di sebuah kanvas hutan dan perkebunan kelapa sawit, berjarak 30 kilometer dari Selat Makassar.

Gambar-gambar yang terpampang di laman Landsat.visibleearth.nasa.gov menunjukkan metamorfosis Nusantara, dari April 2022 hingga Februari 2024.

Baca Juga: FIFA mengucurkan Rp85,6 miliar untuk membangun Pusat Pelatihan Nasional IKN

Diambil oleh satelit mata-mata angkasa, OLI-2 Landsat 9 dan OLI Landsat 8, mereka berbicara tentang tanah yang terbuka, jalanan yang terukir, mempersiapkan panggung bagi 500.000 jiwa yang akan datang, menurut skrip proyek.

Proyek ini berjanji akan melahirkan sebuah metropolis yang hijau dan ramah pejalan kaki, dengan nafas yang diambil dari energi terbarukan, dan menjaga 75 persen kota tetap sebagai hutan. Namun, di balik tabir, ada kekhawatiran dari para ilmuwan.

Mereka merenungkan nasib hutan dan penghuni alam, di tanah dan air yang kaya akan keanekaragaman hayati, tempat berlindung hutan bakau, monyet belanda, dan lumba-lumba Irrawaddy.

Meski pemandangan telah berganti dengan dramatis, Ibu Kota Nusantara masih jauh dari akhir ceritanya. Pembangunan, layaknya sebuah epik, dijadwalkan rampung pada 2045.

Baca Juga: Polri mulai berkantor secara bertahap di IKN tahun 2024

Perampasan Ruang Laut

Sebelumnya, pada 18 April 2022 lalu, Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) menegaskan bahwa ada perampasan ruang laut dalam pembangunan IKN.

Dikutip dari laman Walhi.or.id, UU No. 3 Tahun 2022 menyebutkan, untuk mendukung proyek IKN akan dibangun dua pelabuhan penting, yaitu: pertama, Pelabuhan Semayang yang terletak di Teluk Balikpapan. Fungsinya, sebagai pelabuhan umum yang memiliki jalur pelayaran internasional serta melayani rute penumpang jarak jauh; kedua, Terminal Kariangau berada lebih jauh ke pedalaman di Teluk Balikpapan. Fungsinya sebagai pelabuhan kargo internasional.

Rencana pembangunan dua pelabuhan skala besar tersebut akan semakin memperburuk daya dukung dan daya tampung bentang alam Teluk Balikpapan yang kini telah dibebani izin industri seluas 3.917 hektar. Dalam narasi pembangunan IKN, Teluk Balikpapan hanya ditempatkan sebagai pelengkap bahkan objek eksploitasi. Nasibnya tak jauh berbeda dengan Teluk Jakarta.

Tidak dimasukannya Teluk Balikpapan ke dalam perairan laut IKN sebagai kawasan tangkap nelayan dan kawasan konservasi yang dikelola oleh masyarakat, sebagaimana telah diusulkan oleh berbagai kelompok masyarakat, mengindikasikan adanya praktik perampasan ruang laut yang akan dilanggengkan oleh UU IKN. Sebelumnya, Peraturan Daerah Provinsi Kalimatan Timur Tahun 2021 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Tahun 2021-2041 (Perda Zonasi Kalimantan Timur) telah mengalokasikan Teluk Balikpapan sebagai zona pelabuhan.

Karena telah dialokasikan sebagai zona Pelabuhan dalam Perda Zonasi Kalimantan Timur, keluarga nelayan yang tinggal di 27 desa pesisir di sepanjang Teluk Balikpapan, dipaksa harus menangkap ikan lebih jauh ke Laut Jawa atau Selat Makasar.

Pihak WALHI menambahkan, UU IKN didesain dengan sengaja tidak memberikan koreksi serius terhadap alokasi ruang laut di Teluk Balikpapan yang tidak memberikan ruang hidup bagi nelayan di Balikpapan dan Penajam Paser Utara. Berdasarkan data BPS Kalimantan Timur (2020) terdapat 4.126 keluarga nelayan di Kabupaten Penajam Paser Utara dan 6.118 keluarga nelayan di Kota Balikpapan yang menggantungkan hidupnya pada sumber daya ikan di Teluk Balikpapan.

Sumber daya ikan di Teluk Balikpapan terbukti telah memberikan sumbangan yang nyata. BPS Kalimantan Timur mencatat, produksi perikanan tangkap di Balikpapan sepanjnag tahun 2019–2020 sebanyak 9.791 ton. Nilai ekonomi perikanannya tercatat sebanyak Rp. 220.508.868. Sementara itu, produksi perikanan tangkap di Penajem Paser Utara sepanjang tahun 2019–2020 sebanyak 12.916 ton. Nilai ekonomi perikanannya sebanyak Rp384.764.868.

Revisi Undang-Undang IKN

Ditakik dari laman Brin.go.id, pada 1 November 2023, peneliti pada Pusat Riset Politik BRIN, Dini Satriani, mengatakan ada beberapa persoalan lingkungan di Kalimantan Timur dan IKN antara lain deforestasi dan degradasi hutan, tantangan dalam upaya perlindungan satwa, perizinan lahan yang tumpang tindih, konflik agraria antara masyarakat dan perusahaan ataupun negara, serta maladministrasi tata kelola lahan IKN.

Dini Satriani mengaku lebih fokus pada aspek lingkungan dalam Revisi UU Ibu Kota Negara (IKN).

Salah satunya, bagaimana prinsip yang berkait dengan lingkungan selaras dengan alam seperti 75% area hijau (green and forest city dan green blue city), tentu ini dengan memperhatikan rendah carbon. Ia juga mencermati persoalan lingkungan di Kalimantan Timur dan IKN  yang akan menghadapi deforestasi dan degradasi.

Maka dibahas soal cara dan tantangan dalam upaya perlindungan satwa, juga terkait perizinan lahan yang tumpah tindih, serta konflik agraria antara masyarakat dan perusahaan atau masyarakat dan negara. Ia juga menilai ada maladministrasi tata kelola lahan IKN, sebagaimana temuan Ombudsman RI pada september 2023 di mana terdapat 3000 pendaftaran mandek.***

 

Editor: Alfian Nawawi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah