Baca Juga: Melacak jejak Bigfoot di belantara sains dan mitos
Tahap ketiga paling lambat direalisasikan pada 2 November 2022 yang akan dilakukan di 25 layanan siaran di 65 kabupaten/kota, meliputi Riau, jambi, Bangka Belitung, Jawa Barat, Jawa Tengah (lima wilayah, Kalimantan Barat (6 wilayah), NTB (5 wilayah), Maluku (2 wilayah), Sulawesi Tengah (3 wilayah), Papua (9 wilayah).
Penghentian tetap layanan siaran analog televisi dimulai pada tanggal 30 April tahun 2022 pukul 24.00 WIB.***