Ini kelemahan TV analog dibandingkan TV digital

30 April 2022, 23:15 WIB
TV analog memiliki kelemahan dibandingkan dengan TV digital /Pixabay/betexion.

WartaBulukumba - TV analog memiliki kelemahan jika dibandingkan dengan TV digital.

Dinukil dari laman Indonesiabaik.com, semakin jauh dari stasiun pemancar, maka signal yang ditangkap semakin lemah. Selain itu, gambar pada TV analog juga akan menjadi buruk dan berbayang.

Sedangkan TV digital adalah jenis televisi yang menggunakan modulasi digital dan sistem kompresi untuk menyiarkan sinyal gambar, suara, dan data ke pesawat televisi.

Baca Juga: GB WhatsApp sangat penting untuk bisnis Anda, ini link download resmi versi pro

TV digital akan menyampaikan gambar dan suara dengan jernih sampai pada titik dimana signal tidak dapat diterima lagi.

Berkaitan dengan program migrasi TV analog ke TV digital, Kominfo mengwklaim bahwa TV digital akan menghadirkan gambar dan suara yang lebih baik.

Tidak ada lagi gambar yang berbayang atau segala bentuk noise atau  bintik-bintik semut pada monitor TV.

Baca Juga: Selain Social Spy WhatsApp, ini 7 aplikasi untuk sadap isi chat WA seseorang

Pemberhentian siaran TV analog yang akan dilakukan pada April ini adalah program migrasi ke TV digital tahap pertama.

Dinukil dari Berita DIY pada Sabtu, 30 April 2022, cara yang dapat dilakukan agar dapat melakukan pemindahan dengan menggunakan alat yaitu Set Top Box atau yang diketahui yaitu STB.

Untuk memperoleh STB ini sendiri bisa didapatkan di berbagai toko yang menyediakan di sejumlah daerah, dengan kisaran harga yaitu pada nominal Rp 200 ribu.

Baca Juga: Mikronova! Astronom terkejut menemukan jenis ledakan bintang baru

Jika telah memiliki alat berupa STB, kemudian masyarakat dapat mengetahui mengenai cara yang dapat dilakukan untuk melakukan mingrasi atau pindah dari layanan TV analog ke digital.

Ditakik dari Pikiran-rakyat.com pada Sabtu, penghentian layanan siaran televisi analog (analog switch off) tahap pertama mulai diberlakukan per hari Sabtu 30 April 2022.

Sebanyak 56 wilayah layanan siaran di 166 Kabupaten/kota dipastikan tidak bisa lagi mengakses siaran televisi analog.

Baca Juga: Pusaran air terbang misterius di langit tertangkap Subaru Telescope! UFO?

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengatakan penghentian layanan siaran televisi analog akan terbagi dalam tiga tahap.

Pada tahap pertama penghentian layanan siaran televisi analog itu mencakup wilayah Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Nusa Tenggara, Papua, dan Papua Barat.

Kemudian, penghentian siaran tv analog tahap dua paling lambat dimulai pada 25 Agustus 2022, meliputi 31 wilayah layanan siaran di 110 kabupaten/kota, yaitu di Sulawesi Selatan, Kalimantan Tengah, NTT, Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan DKI Jakarta.

Baca Juga: Melacak jejak Bigfoot di belantara sains dan mitos

Tahap ketiga paling lambat direalisasikan pada 2 November 2022 yang akan dilakukan di 25 layanan siaran di 65 kabupaten/kota, meliputi Riau, jambi, Bangka Belitung, Jawa Barat, Jawa Tengah (lima wilayah, Kalimantan Barat (6 wilayah), NTB (5 wilayah), Maluku (2 wilayah), Sulawesi Tengah (3 wilayah), Papua (9 wilayah).

Penghentian tetap layanan siaran analog televisi dimulai pada tanggal 30 April tahun 2022 pukul 24.00 WIB.***

Editor: Alfian Nawawi

Tags

Terkini

Terpopuler