Masih ada beberapa lembaga penyiaran di Sulsel tak memiliki izin

- 20 April 2021, 17:25 WIB
Ilustrasi siaran radio.
Ilustrasi siaran radio. / /Radio SPL FM Bulukumba

WartaBulukumba - Saat ini terdeteksi masih ada beberapa lembaga penyiaran di Sulawesi Selatan 'mengudara' memenuhi sebuah 'kanal problem', yakni tak memiliki izin.

Persoalan yang 'mengangkasa' itu menguar di tangan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sulawesi Selatan.

Problem itu menjadi menu yang mengalir dalam agenda silaturahim dengan Polda Sulawesi Selatan pada hari Selasa, 20 April 2021.

Baca Juga: Clubhouse versi Facebook bisa monetisasi

Demi terus lahirnya penyiaran yang sehat mengisi pendengaran maka helat pertemuan itu membahas lembaga penyiaran tak berizin dan konten siaran yang tak sesuai aturan di Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Hal itu nampak saat Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Merdisyam dengan tangan terbuka menerima kedatangan Komisioner KPID didampingi Kabid Humas, Kombes Pol E. Zulpan, Sik, Msi dan Direskrim khusus Kombes Pol Widony Ferdi.

Sementara itu, dari pihak Ketua KPID Sulawesi Selatan, Hasrul Hasan didampingi komisioner Riswansah Muchsin, Irwan Ade Syahputra, Mattewakkan, Ilham dan Siti Hamidah.

Baca Juga: Gempa Nias di pagi hari masuk dalam zona outer rise

Pada momentum itu, Hasrul Hasan menyampaikan terkait adanya beberapa televisi Lembaga Penyiaran Berbayar (LPB) yang tidak memiliki izin di sejumlah kabupaten dan kota di Sulawesi Selatan dan konten siaran yang sehat, tanpa hoax dan radikalisme.

Halaman:

Editor: Muhlis


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah